metro

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Metro Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 07:00 WIB
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
Mario Dandy Satriyo di persidangan kasus penganiayaan berat terencana, Selasa (13/6/2023) ([Suara.com/Alfian Winanto])

Mario Dandy Satriyo dan AG bergandengan tangan saat berada di kantor Polsek Jaksel selesai kejadian keji penganiayaan.

Cinta buta, cinta remaja, kasih asmara mengalahkan logika, atau sebutkan ungkapan lain yang menggambarkan bahwa indahnya kisah kasih bisa membuat tindakan jadi tidak logis, seperti yang bisa dilihat dalam kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Sebelumnya, simak latar belakang perjalanan percintaan ini terlebih dahulu:

* Anak korban Cristalino David Ozora Latumahina berpacaran dengan anak terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AGH (AG).
* Keduanya putus.
* AGH berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
* Terjadi penganiayaan atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kejadian disaksikan AGH.
* Di lokasi kejadian, salah satu orangtua sahabat anak korban yang menjadi saksi dalam proses pengadilan menanyakan mengapa terjadi penganiayaan? Mario Dandy Satriyo mengaku adiknya (bukan pacarnya) AGH dilecehkan anak korban.
* Dalam proses pengadilan AGH yang sudah berlangsung terlebih dahulu, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan hubungan perpacaran kliennya dengan Mario Dandy Satriyo sudah tutup buku alias putus.

Kini kasus penganiayaan brutal ini tengah disidangkan, pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disimak kisah percintaan AGH dan Mario Dandy Satriyo saat kilas balik di masa kejadian penganiayaan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, dua saksi menuturkan sederet bukti yang menggambarkan nuansa percintaan remaja dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

Pasangan suami-istri yang menjadi saksi adalah orangtua dari sahabat anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, keduanya bergegas datang dan menolong korban saat kejadian. Fokus mengantarnya ke rumah sakit, daripada menghajar Mario Dandy Satriyo yang telah berbuat keji terhadap korban yang berpostur dan memiliki kondisi fisik tidak setimpal.

Tindakan brutal penganiayaan anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo didukung Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang melakukan perekaman video. Ia juga menjadi terdakwa.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023), saksi pasangan suami-istri bernama Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari memaparkan tingkah polah ketiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum AGH.

Pada 21 Februari 2023 atau sehari setelah kejadian penganiayaan brutal dengan pelaku Mario Dandy Satriyo, Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Rudy Setiawan menyatakan perilaku yang diperlihatkan terdakwa Shane Lukas.

"Saya lihat Shane ambil gitar, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia.... Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," jelasnya.

Sambil mendengarkan Shane Lukas bermain gitar, Mario Dandy Satriyo dan AGH bergandengan tangan. Natalia Puspitasari jadi enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama. Istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang "Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu"," ungkap Rudy Setiawan.

Hakim lalu bertanya kepada Natalia Puspitasari yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.

"Lihat Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali. Mengapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," tandas Natalia Puspitasari.

Tidak sekadar bergandeng tangan, bahkan AGH juga menyandarkan kepala ke bahu Mario Dandy Satriyo.

"Gandengan gini Yang Mulia, ini anak AG, sambil gini Yang Mulia, ngelendot ke Marionya," kata Natalia Puspitasari, memperagakan kepala AG ke bahu Mario Dandy Satriyo.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI