metro

Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa

Metro Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 19:03 WIB
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora. (Suara.com/Rena Pangesti)

Saksi yang syok melihat korban luka parah dianiaya Mario Dandy Satriyo, awalnya hendak memberikan balasan setimpal terhadap pelaku.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/6/2023) digelar sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina. Terdakwa dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan lewat perekaman video.

Dikutip dari kanal News Suara.com, salah satu saksi utama penganiayaan brutal berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo adalah Rudy Setiawan, ayah dari Renjiro Amadeus--sahabat Cristalino David Ozora Latumahina--serta suami dari Natalia Puspitasari, perempuan yang berteriak "Woy, berhenti" saat melihat tindak aniaya Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David ozora Latumahina.

Rudy Setiawan mengungkapkan rasa syok yang ia rasakan saat melihat kondisi David yang sudah tergeletak di tanah. Saat itu ia datang bersama Natalia Puspitasari.

"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak "bawa David ke rumah sakit", terus sekuriti bilang "ambil mobil, ambil mobil"," demikian disampaikannya di ruang sidang.

"Jadi begini Yang Mulia, mengapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," jelas Rudy Setiawan.

"Mungkin karena umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum. Saya tidak tega melihat David berdarah semua mukanya," ujarnya lagi.

"Saudara sedih?" demikian hakim menanyai Rudy Setiawan.

"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil seperti itu," jawab yang ditanya.

Rudy Setiawan juga mengatakan, sekuriti yang berada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario Dandy Satriyo. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," tandasnya.

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI