Saksi yang syok melihat korban luka parah dianiaya Mario Dandy Satriyo, awalnya hendak memberikan balasan setimpal terhadap pelaku.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/6/2023) digelar sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina. Terdakwa dibantu Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan lewat perekaman video.
Dikutip dari kanal News Suara.com, salah satu saksi utama penganiayaan brutal berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo adalah Rudy Setiawan, ayah dari Renjiro Amadeus--sahabat Cristalino David Ozora Latumahina--serta suami dari Natalia Puspitasari, perempuan yang berteriak "Woy, berhenti" saat melihat tindak aniaya Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David ozora Latumahina.
Rudy Setiawan mengungkapkan rasa syok yang ia rasakan saat melihat kondisi David yang sudah tergeletak di tanah. Saat itu ia datang bersama Natalia Puspitasari.
"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak "bawa David ke rumah sakit", terus sekuriti bilang "ambil mobil, ambil mobil"," demikian disampaikannya di ruang sidang.
"Jadi begini Yang Mulia, mengapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," jelas Rudy Setiawan.
"Mungkin karena umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum. Saya tidak tega melihat David berdarah semua mukanya," ujarnya lagi.
"Saudara sedih?" demikian hakim menanyai Rudy Setiawan.
"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil seperti itu," jawab yang ditanya.
Rudy Setiawan juga mengatakan, sekuriti yang berada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario Dandy Satriyo. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," tandasnya.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
Metro Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 19:03 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 09:38 WIB
Lifestyle | 09:37 WIB
Bisnis | 09:22 WIB
Lifestyle | 09:20 WIB
Bisnis | 09:14 WIB
Your Say | 09:10 WIB
Your Say | 09:10 WIB