Sebelum kedatangan AGH, lembaga pembinaan itu belum pernah punya tahanan anak perempuan.
Sedih, akan tetapi reputasi ini benar terjadi. Sosok AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum atau terpidana anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina mencatat rekor. Ia menjadi anak perempuan pertama penghuni lembaga pembinaan anak di Tangerang, Provinsi Banten.
Terpidana anak ini adalah pacar, atau menurut kuasa hukumnya telah putus dari Mario Dandy Satriyo, pemuda usia 20 tahun yang menjadi penganiaya berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, lelaki usia 17 tahun, mantan pacar AGH sebelum pacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
Dikutip dari kanal News Suara.com, AGH disebutkan kuasa hukumnya tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," demikian penjelasan Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Perempuan muda usia 15 tahun itu menjalani masa hukuman kurungan di LPKA Tangerang mulai 14 Juni 2023.
Awalnya, AGH menjadi tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang. Kemudian beberapa hari kemudian ada yang menyusul ditempatkan di sana.
"Di LPKA, jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," lanjut Mangatta Toding Allo.
Saat pertama berada di LPKA Tangerang, AGH disebutkan Mangatta Toding Allo mengalami gangguan psikologis.
"Psikisnya dalam 14 hari sangat goyang," jelas kuasa hukum itu selesai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Ia menilai kondisi LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AGH saat ini.
"Tempat LPKA kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yamg kami sayangkan," lanjut Mangatta Toding Allo.
Selain itu, hak pendidikan AGH selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang juga disorotnya. Disebutkan bahwa kliennya tadi belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum AGH akan mengajukan hak pendidikan terhadap AGH kepada pihak LPKA.
"AG sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak ditahan Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," lanjut Mangatta Toding Allo.
"Karena LPKA di Tangerang belum ada pendidikan untuk anak perempuan, LPKA untuk laki-laki saja," tandasnya.
Dalam perkara penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina, AGH divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 355 adalah: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.