Dalam persidangan, APA tidak datang karena menderita sakit batu ginjal. Akan tetapi Hakim Ketua menyatakan begini.
"Izin Yang Mulia, untuk saksi Anastasia Pretya Amanda akan kami panggil lagi dan kami akan membawa dokter dari Rumah Sakit Adhyaksa untuk mengecek kesehatannya, apa memang benar sakit atau tidak. Kalau memang sehat, kami akan bawa ke persidangan," demikian pernyataan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan berat berencana oleh Mario Dandy Satriyo (20) atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 dan sidang yang menyatakan adanya saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), mantan terdakwa Mario Dandy Satriyo yang tidak bisa hadir karena sakit berlangsung pada Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Opy Dewi, ibu dari APA datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu, sebelum persidangan dimulai. Ia berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketidakhadiran anaknya dalam sidang ini.
Disebutkan APA tidak akan hadir selama persidangan karena tengah menjalani perawatan akibat sakit batu ginjal.
Oleh sebab itu, ibunda APA dan kuasa hukum APA mengusahakan agar mantan ini tidak dipanggil sebagai saksi. Sebagai gantinya, mengajukan agar berita acara pemeriksaan (BAL) dibacakan di persidangan.
Menurut Opy Dewi, anaknya sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu sudah cukup sebagai keterangan APA terkait kasus ini.
"Jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan. Karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," tandasnya.
Enita Edyalaksmita, kuasa hukum APA menyatakan bahwa kliennya kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sudah satu bulan ia dirawat di rumah sakit.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (20/6/2023) itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan alasan saksi Anastasia Pretya Amanda absen tidak jelas.
"Amanda ini sakitnya apa? Tanggal 14 Mei sampai 14 Juni, satu bulan. Tiba-tiba 7 Juni keluar surat keterangan. Ini apakah di dalam (rumah sakit) atau tidak, tidak jelas. Apakah surat keterangan ini benar atau tidak?" demikian pernyataan sekaligus pertanyaan Hakim Ketua, Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim menerangkan ketidakhadiran APA disertai surat sakit. Akan teatpi di dalam surat sakit itu dijelaskan sakit pinggang, sariawan, serta nyeri perut.
"Ya ini memang tentu surat ini benar karena dibuat oleh dokter, tapi coba saudara (Jaksa) ke sini. Ini dalam perawatan atau tidak, memang ada fotonya. Tapi ini sakitnya nyeri perut, pinggang, susah makan, sariawan," tandas Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Riwayat penyakit sekarang masih sakit pinggang, itu kemarin sakit pinggang, jadi mohon dipastikan hadir," lanjutnya.
Dalam sidang kemarin, duduk di kursi pesakitan adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Sedangkan saksi adalah Albertus Fernando (16), adik dari APA, serta Darren Thomas Cristiano (17), serta anggota tim ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova, yang memperhitungkan restitusi anak korban, Cristalino David Ozora Latumahina.
Mengingat kedua saksi masih di bawah umur, sepantar dengan anak korban maka sidang digelar secara tertutup.
Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya
Metro Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 12:48 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:11 WIB
Entertainment | 15:10 WIB
Bisnis | 15:08 WIB
Otomotif | 15:03 WIB