Miris, bila "command" seperti yang disebutkan Jaksa pekan lalu saja ia bisa lalai, apalagi untuk permintaan atau peringatan lainnya.
Didikan dari kecil bakal tercermin saat seseorang menginjak dewasa. Artinya, "command" termasuk dalam bentuk ajaran bakal menjadi bagian dari kebiasaan. Termasuk di antaranya bersikap tertib, patuh mendengarkan, bisa memilah salah dan benar. Contohnya bisa dilihat dalam kejadian Mario Dandy Satriyo, pesakitan dalam kasus penganiayaan berat berencana di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang pada hari ini, Selasa (27/6/2023) penampilan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 yang menyebabkan korban dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan tampil tanpa mengindahkan teguran Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengenakan batik warna hijau, kemudian batik warna cokelat dasar hitam, dan terbaru kini kemeja biru gelap atau blue navy.
Sementara terdakwa kedua, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan setia pada busana yang disyaratkan, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/6/2023) pekan lalu, Mario Dandy Satriyo mengangguk saat JPU menegur dan menyatakan sebaiknya ia mengenakan busana putih dan hitam.
Akan tetapi hari ini tidak ada realisasi dari pihak Mario Dandy Satriyo untuk tertib mengikuti peradilan, dimulai dari hal mendasar. Seperti ketertiban berbusana yang sudah disampaikan Jaksa.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario, dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," demikian disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo spontan menoleh ke arah Jaksa dan menganggukkan kepala. Setelah itu, ia dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kembali menggunakan rompi tahanan kejaksaanberwarna merah.
"Terima kasih," demikian kata Jaksa.
Kini? Agaknya Mario Dandy Satriyo mengalami kesulitan memenuhi permintaan Jaksa untuk mengenakan busana seperti yang ditunjukkan secara tertib oleh Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
![Jaksa penuntut umum (JPU) menegur Mario Dandy Satriyo yang menggunakan kemeja batik di sidang kasus penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina, Selasa (20/6/2023). [(Suara.com/Rakha)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/06/21/1-jaksa-penuntut-umum-jpu-menegur-mario-dandy-satriyo-yang-menggunakan-kemeja-batik-di-sidang-kasus-penganiayaan-berat-berencana-david-ozora-selasa-2062023-suaracomrakha.jpg)
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencanai.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.