Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Hari Ini Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo

Metro | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 06:25 WIB
Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Hari Ini Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo atau Ario Bimo Nandito saat melepas Tim Indonesia 32 SEA Games Kamboja 2023 (Suara.com/Alfian Winanto)

Menpora Dito Ariotedjo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah menyatakan benar bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo akan diperiksa.

Yaitu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Dikutip dari kanal News Suara.com, Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Dito Ariotedjo disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 27 miliar. Pemberian uang dilakukan kurun November hingga Desember 2022.

Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). Sidang digelar bersamaan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023)  adalah:

- Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

- Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo

- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terdakwa Anang Achmad Latif juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Ia adalah orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Muhammad Yusrizki adalah pihak yang ditunjuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjukan hingga penyediaan panel surya terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelas Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

| Selasa, 20 Juni 2023 | 19:36 WIB

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan  Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

| Selasa, 20 Juni 2023 | 14:11 WIB

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

| Selasa, 20 Juni 2023 | 11:48 WIB

Dirut Basis Utama Prima, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Dirut Basis Utama Prima, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

| Kamis, 15 Juni 2023 | 20:16 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

| Kamis, 15 Juni 2023 | 18:44 WIB

CEK FAKTA: Wagub Lampung Bongkar Keterlibatan Gubernur Dalam Kasus Korupsi

CEK FAKTA: Wagub Lampung Bongkar Keterlibatan Gubernur Dalam Kasus Korupsi

| Rabu, 14 Juni 2023 | 18:19 WIB

Terkini

Rumah Lebah: Ketika Imajinasi Anak Menjadi Teror Nyata

Rumah Lebah: Ketika Imajinasi Anak Menjadi Teror Nyata

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:32 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Viral Ibu Hamil Meninggal, Kontraksi Disebut Asam Lambung oleh Rumah Sakit di Aceh

Viral Ibu Hamil Meninggal, Kontraksi Disebut Asam Lambung oleh Rumah Sakit di Aceh

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:30 WIB

Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id

Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:28 WIB

Lebih dari Sekadar Cek Saldo, Ini 5 Hal yang Bisa Kamu Tanyakan Pada Sabrina BRI

Lebih dari Sekadar Cek Saldo, Ini 5 Hal yang Bisa Kamu Tanyakan Pada Sabrina BRI

Bri | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:28 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

4 Drama dan Film Sageuk Park Ji-hoon, Terbaru Ada The King's Warden

4 Drama dan Film Sageuk Park Ji-hoon, Terbaru Ada The King's Warden

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya

Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:23 WIB

Begini Cara Pantau Info Jalur Mudik dan Arus Balik Lewat BRImo

Begini Cara Pantau Info Jalur Mudik dan Arus Balik Lewat BRImo

Bri | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:22 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB