Cristalino David Ozora Latumahina ternyata dibawa ayahnya ke Rembang bukan karena sudah sembuh, melainkan karena ini.
Beberapa saat lalu, Metro Suara.com ikut mengunggah kabar Cristalino David Ozora Latumahina sowan ke Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin di Desa Leteh, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bersama keluarganya, termasuk sang ayah, Jonathan Latumahina.
Disimak dari tayangan TikTok, terlihat wajah Jonathan Latumahina lebih semringah, karena putranya sudah keluar Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan setelah dirawat 56 hari di ruang ICU.
Cristalino David Ozora Latumahina yang berusia 17 tahun adalah anak korban dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023. Akibat tendangan dan pukulan yang dilancarkan Mario, lengkap dengan aksi menandak-nandak serta selebrasi bak pemain bola dunia, David mengalami koma hampir tiga bulan lamanya.
Dikutip dari kanal News Suara.com, terkuak alasan Jonathan Latumahina mengajak Cristalino David Ozora Latumahina sowan ke Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang yang dipimpin Gus Mus atau Mustofa Bisri.
![Momen David Ozora sowan Gus Mus bersama sang ayah, Jonathan Latumahina pascapenganiayaan dan telah keluar dari ICU [[screenshot VT KANAL MATAAIR via @kyai.kampung]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/06/21/1-momen-david-ozora-sowan-gus-mus-bersama-sang-ayah-jonathan-latumahina.jpg)
Kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, yaitu Mellisa Anggraeni menyatakan bahwa kliennya mengalami kerusakan parah di bagian otak. Begitu siuman dan diterapi, ia dibolehkan pulang.
"Dokter dari Ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada langsung segera meminta ortu David bawa pulang. Lanjutkan pengobatan di rumah tanpa ada perawatan di rumah sakit layaknya yang umum," kata Mellisa Anggraeni.
"Kedua orangtua David kemudian berinisiatif untuk membawa anaknya bertemu cendekiawan Mustofa Bisri atau Gus Mus," paparnya.
Langkah ini diambil dalam rangka perawatan lanjutan untuk Cristalino David Ozora Latumahina yang biasa disapa Wareng.
"Memang benar bahwa orangtua David membawa David ke Gus Mus untuk ketemu," jelas Mellisa Anggraeni dikutip Rabu (19/7/2023).
"Itu bagian dari nazar dan ikhtiar untuk pengobatan David. Teman-teman bisa melihat jika David berjalan masih miring. Keseimbangannya juga belum normal. Banyak pemulihan, tetapi masih terus diupayakan untuk kesehatannya," lanjutnya.
Hingga kini, sidang pengadilan kasus penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terdakwa anak, AGH (15) sudah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: CEK FAKTA: FIFA Berikan Kebijakan, Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
Dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.