7 Anak Harimau Mati, Ini Alasan Alshad Ahmad Masih Dapat Izin Pelihara Satwa Liar

Metro

Rabu, 26 Juli 2023 | 07:59 WIB
7 Anak Harimau Mati, Ini Alasan Alshad Ahmad Masih Dapat Izin Pelihara Satwa Liar
Alshad Ahmad. ([Instagram/@alshadahmad])

Kabar duka datang dari Alshad Ahmad. Pasalnya, sepupu Raffi Ahmad itu mengumumkan kematian Cenora, bayi harimau yang dipelihara olehnya. 

Kematian anak harimau tersebut menuai perhatian publik. Tak sedikit warganet yang geram dan mempertanyakan mengapa Alshad Ahmad masih mendapat izin memelihara satwa liar. Terlebih, setelah ia mengaku sudah ada tujuh anak harimau yang mati di bawah pengawasannya.

Sebagaimana yang diketahui, Alshad Ahmad memang memiliki penangkaran yang berisi beberapa jenis satwa liar, salah satunya adalah Harimau Benggala. 

Sebagian besar warganet menduga jika kematian Cenora karena terlalu sering dijadikan objek konten dan berinteraksi dengan manusia. 

Tetapi, Alshad Ahmad membantah tudingan tersebut dengan mengungkap bahwa Cenora memiliki kelainan paru-paru.

Meski begitu, banyak warganet di dunia maya yang meminta agar pemerintah segera mencabut izin penangkaran milik Alshad Ahmad. Publik khawatir nantinya akan ada bayi harimau lain yang mati jika tidak hidup di habitat aslinya.

Namun, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Benggala yang dipelihara Alshad Ahmad tidak termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Itulah alasan mengapa Alshad Ahmad lebih mudah mendapatkan izin memelihara Harimau Benggala daripada Harimau Sumatera.

"Harimau Benggala, merak biru India, rubah fennec, ikan aligator. Apa kesamaan yang dimiliki semua hewan ini? Jawabannya adalah mereka bukan hewan yang 'dilindungi' pemerintah Indonesia," tulis salah satu warganet dengan akun Twitter @troodonvet.

baca juga
Cuitan warganet soal harimau yang dipelihara Alshad Ahmad. [[screenshot]]
Cuitan warganet soal harimau yang dipelihara Alshad Ahmad. (sumber: [screenshot])

Di sisi lain, Ammi Nurwati selaku Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar juga sudah pernah memastikan bahwa kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad telah sesuai aturan.

"Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ucap Ammi dalam wawancara pada 2020 silam.

Dengan kata lain, pemerintah pun tidak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Selain itu, warganet juga menilai harimau yang dipelihara Alshad Ahmad tidak bisa langsung dilepaskan di alam liar karena harus diketahui terlebih dahulu silsilahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi

Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 17:01 WIB

Nagita Slavina Disebut Wanda Hara Kurus Banget, Mau Bikin Dedek Lagi?

Nagita Slavina Disebut Wanda Hara Kurus Banget, Mau Bikin Dedek Lagi?

Your Say | Selasa, 25 Juli 2023 | 16:37 WIB

Sudah 7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Netizen: Izinnya Gak Dicabut Nih?

Sudah 7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Netizen: Izinnya Gak Dicabut Nih?

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:55 WIB

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 15:54 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar

Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar

Sumbar | Senin, 22 Juni 2026 | 15:50 WIB