Kabar duka datang dari Alshad Ahmad. Pasalnya, sepupu Raffi Ahmad itu mengumumkan kematian Cenora, bayi harimau yang dipelihara olehnya.
Kematian anak harimau tersebut menuai perhatian publik. Tak sedikit warganet yang geram dan mempertanyakan mengapa Alshad Ahmad masih mendapat izin memelihara satwa liar. Terlebih, setelah ia mengaku sudah ada tujuh anak harimau yang mati di bawah pengawasannya.
Sebagaimana yang diketahui, Alshad Ahmad memang memiliki penangkaran yang berisi beberapa jenis satwa liar, salah satunya adalah Harimau Benggala.
Sebagian besar warganet menduga jika kematian Cenora karena terlalu sering dijadikan objek konten dan berinteraksi dengan manusia.
Tetapi, Alshad Ahmad membantah tudingan tersebut dengan mengungkap bahwa Cenora memiliki kelainan paru-paru.
Meski begitu, banyak warganet di dunia maya yang meminta agar pemerintah segera mencabut izin penangkaran milik Alshad Ahmad. Publik khawatir nantinya akan ada bayi harimau lain yang mati jika tidak hidup di habitat aslinya.
Namun, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Benggala yang dipelihara Alshad Ahmad tidak termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Itulah alasan mengapa Alshad Ahmad lebih mudah mendapatkan izin memelihara Harimau Benggala daripada Harimau Sumatera.
"Harimau Benggala, merak biru India, rubah fennec, ikan aligator. Apa kesamaan yang dimiliki semua hewan ini? Jawabannya adalah mereka bukan hewan yang 'dilindungi' pemerintah Indonesia," tulis salah satu warganet dengan akun Twitter @troodonvet.
![Cuitan warganet soal harimau yang dipelihara Alshad Ahmad. [[screenshot]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/07/26/1-cuitan-warganet-soal-harimau-yang-dipelihara-alshad-ahmad.jpg)
Di sisi lain, Ammi Nurwati selaku Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar juga sudah pernah memastikan bahwa kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad telah sesuai aturan.
"Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ucap Ammi dalam wawancara pada 2020 silam.
Dengan kata lain, pemerintah pun tidak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, warganet juga menilai harimau yang dipelihara Alshad Ahmad tidak bisa langsung dilepaskan di alam liar karena harus diketahui terlebih dahulu silsilahnya.