Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi

Farah Nabilla

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:01 WIB
Harimau Mati di Tangan Alshad Ahmad, Ini Aturan Memelihara Binatang Dilindungi
Alshad Ahmad.

Suara.com - YouTuber Alshad Ahmad kini tengah menjadi sorotan setelah harimau peliharaannya mati. Kini ia tengah menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab dari matinya anak harimau yang ia pelihara bernama Cenora.

Cenora mati pada Senin (24/7/2023), melalui Instagram stroynya @alshadahmad, mulanya ia berterima kasih atas dukungan moril, doa, dan saran dari warganet. Kemudian ia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan empat dokter hewan.

Tak hanya itu, Alshad juga mengirimkan sampel dari tubuh Cenora ke laboratorium untuk dicek.

Sebelumnya, Alshad sudah memberitahukan lebih dulu bahwa Cenora mati. Cenora yang baru lahir pada Mei 2023 lalu ini merupakan anak dari harimau bernama Jinora yang juga dipelihara oleh Alshad. Ini merupakan kali keempat Jinora melahirkan.

Pada bulan Desember 2022 lalu, anak Jinora yang sebelumnya juga mati setelah delapan hari lahir.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan perizinan memelihara binatang dilindungi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Adapun syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yaitu:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan didapatkan dari alam.

baca juga

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori tersebut adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dalam artian, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaranlah yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Masyarakat yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka juga harus mengurus surat perizinan. Adapun cara untuk membuat surat izin pemeliharaan hewan langka adalah sebagai berikut:

1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat tersebut berisikan keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar.

4. Bukti tertulis asal usul indukan.

Bukti tersebut memuat syarat terkait dengan indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang sudah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara secara sah.

Dengan kata lain, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Artinya, syarat hewan yang akan dipelihara sudah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiara Andini Unggah Emoji Nangis di Threads, Sedih Anak Harimau Alshad Ahmad Mati?

Tiara Andini Unggah Emoji Nangis di Threads, Sedih Anak Harimau Alshad Ahmad Mati?

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:55 WIB

Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati

Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:34 WIB

Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?

Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:25 WIB

4 Kontroversi Alshad Ahmad yang Bikin Dirujak Warganet, Pelihara Satwa Buas hingga Menikah Diam-Diam

4 Kontroversi Alshad Ahmad yang Bikin Dirujak Warganet, Pelihara Satwa Buas hingga Menikah Diam-Diam

Lifestyle | Selasa, 25 Juli 2023 | 13:56 WIB

Tuai Pro Kontra, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya

Tuai Pro Kontra, Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Peliharaannya

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 13:27 WIB

Alshad Ahmad Sedih Anak Harimaunya Mati, Netizen: Harimau Ditangisi, Anak Sendiri Malah Ditinggalin

Alshad Ahmad Sedih Anak Harimaunya Mati, Netizen: Harimau Ditangisi, Anak Sendiri Malah Ditinggalin

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:29 WIB

Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Dihujat Hingga Trending di Twitter: Habitatnya di Hutan Bukan di YouTube

Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Dihujat Hingga Trending di Twitter: Habitatnya di Hutan Bukan di YouTube

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:32 WIB

Alshad Ahmad Bereaksi Usai Disalahkan Jadi Penyebab Anak Harimaunya Mati Gegara Keseringan Dijadikan Konten

Alshad Ahmad Bereaksi Usai Disalahkan Jadi Penyebab Anak Harimaunya Mati Gegara Keseringan Dijadikan Konten

Entertainment | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:16 WIB

Terkini

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

News | Senin, 21 September 2026 | 20:13 WIB

Viral Video Dugaan Ucapan Rasis Dirtek Java United Achmad Resal ke Shin Tae-yong

Viral Video Dugaan Ucapan Rasis Dirtek Java United Achmad Resal ke Shin Tae-yong

Bola | Senin, 21 September 2026 | 20:09 WIB

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

News | Senin, 21 September 2026 | 20:07 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Lawan Malaysia?

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Lawan Malaysia?

Bola | Senin, 21 September 2026 | 20:05 WIB

Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC

Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 20:04 WIB

Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara

Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:55 WIB

Borong Tanaman Hias di FLOII Expo 2026 Dapat Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Borong Tanaman Hias di FLOII Expo 2026 Dapat Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Senin, 21 September 2026 | 19:52 WIB

10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya

10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya

Bekaci | Senin, 21 September 2026 | 19:51 WIB

Investasi Emas Makin Mudah, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas Mulai Rp10 Ribu

Investasi Emas Makin Mudah, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas Mulai Rp10 Ribu

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:50 WIB

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan Total 14 Orang

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan Total 14 Orang

News | Senin, 21 September 2026 | 19:49 WIB

×