MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Metro | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 23:05 WIB
MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Ketua Hakim MK Anwar Usman. ((YouTube MK RI))

Mahkamah Konstitusi, pada Senin (31/7/2023) memutuskan menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam sidang di Jakarta, membacakan putusan yang menyatakan para pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman seperti dilansir dari Antara.

Gugatan dengan pokok perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu, warga Yogyakarta Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Golkar, dan Daniel Heri Pasaribu selaku anggota Partai NasDem.

Dalam petitumnya, sebagaimana termaktub dalam salinan putusan MK RI yang diunduh dari laman web mkri.id, Senin, para Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para Pemohon meminta penggantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Khusus ketua umum, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam jabatan yang sama.

Dalam sidang pembacaan putusan, Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Eliadi dan Saiful selaku Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, tetapi bukan anggota organisasi parpol.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai Eliadi dan Saiful tidak memiliki kualifikasi yang berkaitan dengan ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang muncul dengan berlakunya pasal yang digugat.

“Bahkan, sekiranya kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II ditemukan langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota parpol, quod non, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut,” ucap Guntur.

Sementara itu, Andreas selaku Pemohon III tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar. Mahkamah hanya menemukan bukti berupa fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024.

Surat keputusan itu, kata hakim, tidak cukup untuk membuktikan bahwa Andreas adalah anggota maupun pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa Andreas adalah anggota atau pengurus parpol.

“Terlebih lagi, nama yang tercantum dalam SK dimaksud berbeda dengan nama yang dicantumkan Pemohon dalam permohonan a quo dan KTP Pemohon III,” imbuh Guntur.

Lebih lanjut, Daniel selaku Pemohon IV memenuhi kualifikasi sebagai anggota parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai NasDem. Namun, ia tidak dapat menyertakan bukti sebagai pengurus Partai NasDem.

Selain itu, kata Guntur, Daniel tidak pernah menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasi kepada parpol-nya, berkenaan keinginan melakukan pembatasan periodisasi dan masa jabatan ketum parpol saat musyawarah nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil? Simak Informasinya

Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil? Simak Informasinya

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:13 WIB

Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Pastikan Jokowi Iparnya Tak Bisa Jadi Cawapres

Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Pastikan Jokowi Iparnya Tak Bisa Jadi Cawapres

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:31 WIB

Profesional Banget, MK ONF Tetap Tampil di Konser RBW Meski Alami Cedera

Profesional Banget, MK ONF Tetap Tampil di Konser RBW Meski Alami Cedera

Your Say | Senin, 17 Juli 2023 | 11:44 WIB

Terkini

Anji Ceritakan Detik-Detik Terakhir Kepergian Sang Ibu

Anji Ceritakan Detik-Detik Terakhir Kepergian Sang Ibu

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:02 WIB

Two Way Cake dan Bedak Padat Apakah Sama? Ini 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Two Way Cake dan Bedak Padat Apakah Sama? Ini 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:01 WIB

3 Kompor Listrik 2 Tungku untuk Hemat Gas LPG 2026, Harga di Bawah Rp500 Ribuan

3 Kompor Listrik 2 Tungku untuk Hemat Gas LPG 2026, Harga di Bawah Rp500 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:00 WIB

Novel Laut Bercerita: Kekerasan Fisik yang Terus Berulang dan Belum Usai

Novel Laut Bercerita: Kekerasan Fisik yang Terus Berulang dan Belum Usai

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:00 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:52 WIB

Kerbau Bule Pikat Ribuan Warga: Lomban Syawalan Jepara 2026 Bangkitkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Kerbau Bule Pikat Ribuan Warga: Lomban Syawalan Jepara 2026 Bangkitkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Jawa Tengah | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:51 WIB

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:50 WIB

5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan

5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:47 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik Baterai Swap, Praktis dan Efisien!

5 Rekomendasi Motor Listrik Baterai Swap, Praktis dan Efisien!

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:42 WIB