Meminta istri untuk telan sperma saat lakukan oral seks menimbulkan pertanyaan sendiri mengenai pandangan agama terkait masalah tersebut.
Dalam konteks ini, muncul pendapat dari seorang tokoh agama terkemuka, Buya Yahya, yang memberikan perspektifnya tentang hukum telan sperma menurut pandangan Islam.
Pandangan Buya Yahya menyatakan bahwa jika sperma seorang suami dikeluarkan dengan bantuan tangan istri, hal tersebut memiliki nilai pahala.
Dalam pandangan ini, penting untuk senantiasa berusaha menjaga keharmonisan hubungan suami-istri dan saling memuaskan satu sama lain dengan cara yang halal dan menyenangkan.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk wilayah itu," ujar Buya Yahya, dikutip Rabu (3/8/2023).
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa suami tidak boleh memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim jika sang istri merasa tidak nyaman atau jijik.
Suami sebaiknya tidak bersikap egois dan harus memahami perasaan dan kenyamanan istri. Jika istri merasa jijik atau tidak nyaman, suami harus menghormati perasaan tersebut dan tidak memaksa untuk melakukan hubungan intim, karena hal ini diharamkan.
Terkait telan sperma, Buya Yahya menyarankan agar jika harus melakukan tindakan tersebut, hendaknya tidak menelannya.
Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih, sehingga menelan sperma bisa dihindari untuk menjaga kebersihan.
"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," jelas Buya Yahya.