Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada mantan istrinya, Venna Melinda.
Kasus KDRT itu juga membuat keduanya cerai, yang mana putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 kemarin.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang pun mengaku kalau kliennya belum ada rencana untuk menikah lagi usai cerai dari ibunda Verrell Bramasta itu.
"Belum terpikirkan sih untuk mencari kekasih dan menikah," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (22/8/2023).
Sang pengacara juga mengumbar kalau Ferry Irawan hanya ingin bertemu dengan keluarganya saat ini.
Tak hanya itu, Ferry Irawan juga ingin menata kembali kehidupannya untuk masa depan.
"Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," sambung dia.
Ia juga berharap kalau bebasnya Ferry Irawan bisa diterima kembali oleh masyarakat Indonesia.
"Saat ini Pak Ferry sudah dikembalikan ke masyarakat, (semoga) masyarakat bisa menerima kembali kehadiran Pak Ferry," harapnya.
Baca Juga: Brakkk! Mobil Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Sukoharjo, Tiga Bocah Meninggal Dunia
Di sisi lain Jeffry juga menyebut kalau kliennya menolak membahas kasus KDRT pada Venna Melinda.
"Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Namun Ferry Irawan bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi hari kemerdekaan, meskipun dirinya baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.