metro

Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ogah Buru-buru Nikah Lagi

Metro Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:48 WIB
Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ogah Buru-buru Nikah Lagi
Venna Melinda, Ferry Irawan dan Vania ditemui di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (5/5/2022). (Suara.com/Rena Pangesti)

Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada mantan istrinya, Venna Melinda.

Kasus KDRT itu juga membuat keduanya cerai, yang mana putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 kemarin.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang pun mengaku kalau kliennya belum ada rencana untuk menikah lagi usai cerai dari ibunda Verrell Bramasta itu.

"Belum terpikirkan sih untuk mencari kekasih dan menikah," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (22/8/2023).

Sang pengacara juga mengumbar kalau Ferry Irawan hanya ingin bertemu dengan keluarganya saat ini.

Tak hanya itu, Ferry Irawan juga ingin menata kembali kehidupannya untuk masa depan.

"Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," sambung dia.

Ia juga berharap kalau bebasnya Ferry Irawan bisa diterima kembali oleh masyarakat Indonesia.

"Saat ini Pak Ferry sudah dikembalikan ke masyarakat, (semoga) masyarakat bisa menerima kembali kehadiran Pak Ferry," harapnya.

Baca Juga: Brakkk! Mobil Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Sukoharjo, Tiga Bocah Meninggal Dunia

Di sisi lain Jeffry juga menyebut kalau kliennya menolak membahas kasus KDRT pada Venna Melinda.

"Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Namun Ferry Irawan bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi hari kemerdekaan, meskipun dirinya baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI