Aksi Mayang menuai sorotan usai diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Bahkan, jika dirinya dilaporkan pihak-pihak tertentu, Mayang bisa dipenjara dengan hukuman maksimal selama 5 tahun.
Namun, beberapa pihak memprediksi Mayang bisa lolos dari segala tuntutan hukum, terkait hal ini.
Seorang Pakar Hukum, Jaenudin mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Mayang harus bisa dipastikan itu melecehkan upacara bendera.
Selain itu, Mayang baru bisa ditindak secara hukum jika ada pihak yang melaporkan hal ini ke polisi karena sifatnya adalah Delik Aduan.
"Bisa saja hal ini dilaporkan ya, atas dugaan penghinaan apabila memang tujuan mereka memang untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya ya...," ungkapnya dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Rabu (23/8/2023).
![Denny Darko [YouTube/Denny Darko]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/08/23/1-denny-darko.jpg)
Pasalnya, hal terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri sudah diatur dalam UU no 24 Tahun 2009.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.
Jaenudin juga berpendapat hendaknya jika memang benar apa yang menjadi viral, Mayang dan semua pihak segera mina maaf.
"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Denny Darko memprediksi Mayang akan bebas dari jeratan hukum apapun.
"Ini akan berlalu dengan cepat, tidak akan ada akibat hukum. Saya jamin itu, saya yakin 1000 persen, itu tidak akan terjadi," tegasnya.
Bahkan, dia memprediksi bahwa ada pihak yang melaporkan Mayang tapi hanya sebatas sebagai Pansos (Panjat Sosial).
"Walaupun nanti akan ada orang yang mencoba untuk melaporkan mereka, ini sebenernya kalau saya kira, cuma pansos ya ingin melaporkan Mayang dan Pak Doddy kalau menurut saya sih, hal ini tidak akan terjadi," tuturnya.
Melihat apa yang dilakukan Mayang dan Doddy Sudrajat sejauh ini, Denny Darko menilai image yang ditampilkan adalah kontroversial.