Seorang pengacara bernama Jaenudin resmi melaporkan adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri karena menertawakan upacara HUT ke-78 RI yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Jaenudin juga melaporkan rekan kerja Mayang bernama Lolly Unyu. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," ungkap Jaenudin dalam akun Instagram @lambe_turah, dikutip Minggu (27/8/2023).
Keduanya dijerat lewat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagi Kebangsaan.
Akibat menertawakan upacara Hari Kemerdekaan itu, Mayang dan Lolly juga terancam lima tahun penjara hingga denda Rp 5 miliar.
"Dengan ancaman lima tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," jelas Jaenudin.
Jaenudin sebelumnya sempat melayangkan somasi pada adik mendiang Vanessa Angel tersebut agar meminta maaf di hadapan publik.
Sayang keduanya justru menghiraukan ancaman tersebut, yang mana Jaenudin akhirnya resmi melaporkan mereka ke polisi.
Tindakan Jaenudin ini kemudian diapresiasi warganet. Banyak dari mereka yang mendukung keputusan sang pengacara untuk melaporkan Mayang ke polisi.
"peringatan Kemerdekaan ditertawakan oleh warganya sendiri yg menikmati kenyamanan kemerdekaan. siapapun orangnya “anda tak bermoral, pendidikan dan etikamu buruk”," kata salah satu warganet.
"HUT RI tidak sepantasnya untuk ditertawakan," timpal yang lain.
"Di tunggu baju orange nya ya," tegas yang lain.
Mayang Adik Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Usai Tertawakan Upacara Hari Kemerdekaan RI
Metro Suara.Com
Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Perjuangan Keluarga Kecil Ini Bangun Rumah Tanpa Tukang, Berasa Banget Nekatnya
27 Agustus 2023 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB