metro

Ini Penjelasan MA soal Alasan Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Diubah Jadi 10 Tahun

Metro Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ini Penjelasan MA soal Alasan Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Diubah Jadi 10 Tahun
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Mahkamah Agung menjelaskan soal alasan diubahnya vonis hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui MA telah memotong vonis Putri Candrawathi dari yang awalnya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi MA, majelis hakim menyebut kalau Putri Candrawathi bukanlah inisiator di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri, dikutip dari Suara.com, Senin (28/8/2023).

Mereka juga menilai kalau Putri Candrawathi tidak terlibat langsung sebagai pembunuh Brigadir J. Sebab orang yang menembak langsung Brigadir J adalah Richard Eliezer alias Bharada E.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," tutur putusan tersebut.

Alasan lainnya yakni Putri Candrawathi masih memiliki empat orang anak. Hakim menilai kalau mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari sang ibu.

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.

Alasan MA ubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo
Selain Putri Candrawathi, MA juga menjelaskan alasan mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Dalam putusan kasasi MA, majelis hakim menyebut kalau berat ringannya pidana ditentukan juga dari sifat baik dan jahat Ferdy Sambo.

"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (28/8/2023).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo adalah pengabdiannya yang sudah lama di kepolisian, tepatnya 30 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya di sidang dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan itu.

Majelis hakim menilai kalau persidangan kasus Brigadir J itu telah membuat Ferdy Sambo menyesal.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis putusan tersebut.




Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI