Ini Penjelasan MA soal Alasan Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Diubah Jadi 10 Tahun

Metro

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ini Penjelasan MA soal Alasan Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Diubah Jadi 10 Tahun
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Mahkamah Agung menjelaskan soal alasan diubahnya vonis hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui MA telah memotong vonis Putri Candrawathi dari yang awalnya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi MA, majelis hakim menyebut kalau Putri Candrawathi bukanlah inisiator di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri, dikutip dari Suara.com, Senin (28/8/2023).

Mereka juga menilai kalau Putri Candrawathi tidak terlibat langsung sebagai pembunuh Brigadir J. Sebab orang yang menembak langsung Brigadir J adalah Richard Eliezer alias Bharada E.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," tutur putusan tersebut.

Alasan lainnya yakni Putri Candrawathi masih memiliki empat orang anak. Hakim menilai kalau mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari sang ibu.

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.

Alasan MA ubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo
Selain Putri Candrawathi, MA juga menjelaskan alasan mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Dalam putusan kasasi MA, majelis hakim menyebut kalau berat ringannya pidana ditentukan juga dari sifat baik dan jahat Ferdy Sambo.

"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (28/8/2023).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo adalah pengabdiannya yang sudah lama di kepolisian, tepatnya 30 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya di sidang dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," lanjut putusan itu.

Majelis hakim menilai kalau persidangan kasus Brigadir J itu telah membuat Ferdy Sambo menyesal.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis putusan tersebut.




Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengakuan Kesalahan dan Pengabdian di Polri Jadi Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pengakuan Kesalahan dan Pengabdian di Polri Jadi Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo

Metro | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:22 WIB

Trisha Eungelica Ungkap Kondisi Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Hukuman Mati Dihapus

Trisha Eungelica Ungkap Kondisi Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Hukuman Mati Dihapus

Metro | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:13 WIB

Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil

Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:03 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×