Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, ditanya oleh Najwa Shihab terkait pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam KUHP. Momen ini terjadi ketika Menteri Pertahanan itu hadir di acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan.
"Saya ingin tanya soal Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Kekuasaan Umum yang ada di KUHP, yang kerap jadi pasal karet, yang menjerat mereka yang mengkritik presiden atau mengkritik kekuasaan umum," tanya Najwa Shihab di kutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu (20/9/2023).
"Seberapa itu menurut Anda penting untuk dipertahankan? Itu sebetulnya belum berlaku pasalnya, tapi banyak yang bilang itu salah satu indikator yang akan membuat orang ragu kritik kepada presiden. Apakah ketika Anda menjabat sebagai presiden nanti, Anda akan menggunakan pasal itu kepada orang yang Anda rasa menyerang kehormatan Anda?" imbuhnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Prabowo menyinggung momen ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikritik habis-habisan oleh Rocky Gerung menggunakan kata-kata kasar.
Ia menceritakan bahwa saat itu Jokowi sama sekali tak mengambil langkah hukum untuk melaporkan Rocky Gerung.
"Kita lihat Pak Joko Widodo sendiri ada seorang intelektual yang mengatakan dia bodoh, tolol, dan sebagainya. Kan Pak Jokowi biasa-biasa saja, nggak nanggapi juga, iya kan. Nggak ada beliau ngadu-ngadu ke hukum dan sebagainya," jawab Prabowo.
Prabowo lantas menegaskan bahwa dirinya tak akan menggunakan pasal tersebut jika terpilih sebagai presiden kelak. Pasalnya selama ini dirinya juga sudah banyak mendapatkan fitnah dan hujatan, tapi memilih untuk diam.
"Kalau saya pribadi sudah sering saya difitnah. Jadi saya itu nggak terlalu menanggapi, saya pribadi," ujar Prabowo.
Baca Juga: Hubungan Fuji dan Asnawi Diramal Bertahan Lama Jika Lanjut Tunangan Tahun Ini