Batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024. Muncul pula gugatan yang masuk ke MK untuk mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun menjadi 21 tahun.
Soal gugatan tersebut, pengamat politik M. Qodari yakini bahwa gugatan tersebut ada kemungkinan dikabulkan.
"Yang saya punya keyakinan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar Qodari seperti dikutip dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.
Soal batas minimun cawapres, banyak yang menyandingkan dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo. Pasalnya Giban dilirik sebagai cawapres namun usianya yang masih 35 tahun tidak memenuhi kriteria.
"Dan Gibran yang sudah jadi wali kota kalau ada oportunity akan diterima," tutur Qodari.
Soal Gibran, pengamat politik M. Qodari menyebutkan jika gugatan MK dikabulkan dan Gibran bisa maju, maka bisa mengubah peta politik yang selama ini sudah ada.
"Ketika permohonan batas usia diterimi dan Gibran bersedia, maka akan terjadi sebuah sutuasi yang menarik di mana peta calon wakil presiden itu akan muncul sesorang dengan kapasitas gigabyte," ujar Qodari seperti dikutip dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.
"Menurut saya gempa politik 9 SR, tsunami saya sebut menarik," tandasnya.
Jika Gibran bisa maju, Qodari menyebutkan agar partai mulai mempertimbangkan dengan serius. Pasalnya Gibran bisa mengubah peta politik secara signifikan.
Baca Juga: Parah, Gitar Fanny Soegi Seharga Rp34,5 Juta Rusak di Bagasi Batik Air
"Kalau kemudian Gibran bisa maju, menurut saya Gibran bisa dipertimbangkan dengan serius. Sekarang kepentingan PDI kan menambah suara, makanya Ridwan Kamil dan Mahfud, Ridwan menambah di Jawa Barat, Mahfud di Jawa Timur," kata Qodari.
"Tetapi kalau Gibran maju sebagai wakil Prabowo, maka itu bisa mengubah peta dengan saat luar biasa. Jawa Tengah bisa belah ada kekutan partai PDIP tapi juga ada kekuatan Jokowi," turutnya.