Bareskrim Polri mengumumkan pada Rabu (20/9/2023) bahwa Panji Gumilang sudah berdamai dengan dua orang pelapornya dalam kasus penistaan agama. Polisi mengatakan dua dari tiga pelapor sudah mencabut laporannya.
Meski demikian polisi memastikan tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9/2023).
Ramadhan melanjutkan meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan kasus tersebut bukanlah delik aduan, tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU," ujar Ramadhan.
Dalam poin kesempatan damai tersebut, disampaikan bahwa Panji Gumilang sepakat untuk tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan para ulama di Kemenetrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Panji sepakat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.
Baca Juga: Habib Kribo Bandingkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang dengan Nabi Muhammad SAW
Kemudian, Panji Gumilang juga bersedia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.
Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI. Selanjutnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus penistaan agama Panji Gumilang sudah di tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023). Kemudian, setelah diteliti oleh JPU, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan disertai dengan petunjuk jaksa pada Rabu (30/8/2023).
Hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai dengan petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara tahap pertama untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang juga masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tercatat sudah 38 orang saksi diperiksa dari Yayasan Al Zaytun dan pihak terkait dengan Panji Gumilang.