moots

Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah: Diajak Keliling Kemudian Dimasukkan ke Rumah Kosong

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 08:10 WIB
Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah: Diajak Keliling Kemudian Dimasukkan ke Rumah Kosong
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat. [Suara.com/Rochmat] (Suara.com/Rochmat)

Kakek inisial M usia 73 tahun melakukan aksi rudapaksa terhadap bocah, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa kakek cabul tersebut viral, setelah video aksi pelecehan seksual tersebut tersebar di media sosial.  

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polsek Klapanunggal langsung melakukan pemeriksaan terhadap video tersebut dan ditemukan M sebagai pelaku asusila itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku melakukan perbuatan nya dengan mengimingi korban akan diberikan hadiah, uang," kata Iman, kepada wartawan.

Pelaku, kata Iman, kemudian mengajak korban berkeliling. Saat dalam perjalanan keliling tersebut, hasrat sang kakek tidak tertahankan lagi dan langsung melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umut itu.

"Selanjutnya korban di bawa ke rumah yang rumah tersebut menurut dugaan pelaku adalah kosong, tapi ternyata rumah tersebut ada isinya. Kemudian di halaman tersebut korban dilecehkan dan terjadi kekerasan seksual terhadap korban," paparnya.

Sementara, Kapolsek Klapanunggal  AKP Irrine Kania Defi menyebut, sebelum kejadian, korban tengah bermain dengan temannya. Karena digoda Sang kakek cabul, korban rela meninggalkan temannya.

"Awalnya hanya iseng, kemudian dia bertemu dengan korban, diajak main berkeliling dengan diimingi Rp2 ribu rupiah. Saat berjalan, hasrat itu muncul, kemudian diajak dan beraksi seperti itu," paparnya.

Atas kejadian tersebut, sang kakek disangkakan pasal 4 , angka 1 huruf b, dan angka 2 huruf c dan angka 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Quadra Buka Galeri Baru di Semarang, Bakal Jadi Wadah Kegiatan Desain dan Arsitektural

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI