Kakek inisial M usia 73 tahun melakukan aksi rudapaksa terhadap bocah, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa kakek cabul tersebut viral, setelah video aksi pelecehan seksual tersebut tersebar di media sosial.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polsek Klapanunggal langsung melakukan pemeriksaan terhadap video tersebut dan ditemukan M sebagai pelaku asusila itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku melakukan perbuatan nya dengan mengimingi korban akan diberikan hadiah, uang," kata Iman, kepada wartawan.
Pelaku, kata Iman, kemudian mengajak korban berkeliling. Saat dalam perjalanan keliling tersebut, hasrat sang kakek tidak tertahankan lagi dan langsung melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umut itu.
"Selanjutnya korban di bawa ke rumah yang rumah tersebut menurut dugaan pelaku adalah kosong, tapi ternyata rumah tersebut ada isinya. Kemudian di halaman tersebut korban dilecehkan dan terjadi kekerasan seksual terhadap korban," paparnya.
Sementara, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyebut, sebelum kejadian, korban tengah bermain dengan temannya. Karena digoda Sang kakek cabul, korban rela meninggalkan temannya.
"Awalnya hanya iseng, kemudian dia bertemu dengan korban, diajak main berkeliling dengan diimingi Rp2 ribu rupiah. Saat berjalan, hasrat itu muncul, kemudian diajak dan beraksi seperti itu," paparnya.
Atas kejadian tersebut, sang kakek disangkakan pasal 4 , angka 1 huruf b, dan angka 2 huruf c dan angka 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Quadra Buka Galeri Baru di Semarang, Bakal Jadi Wadah Kegiatan Desain dan Arsitektural