Pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Angkatan Darat terhadap pesohor Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra. Pangkat itu diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier sendiri menegaskan dirinya tidak akan mengambil gaji ataupun tunjangan sebagai Tituler. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler."
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit @corbuzier dikutip Kamis (15/12/2022).
Diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, Deddy Corbuzier memiliki hak untuk mendapat gaji serta tunjangan.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Namun, tidak disebutkan secara gamblang berapa besaran gaji serta tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier.
Misi untuk Deddy Corbuzier
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Danhil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Kementerian Pertahanan memberikan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler.
Baca Juga: Muncul Desakan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Ini Respons Laksamana Yudo Margono
Pemberian pangkat itu memiliki misi tersendiri. Deddy Corbuzier dinilai bisa membantu tugas TNI melalui sosial media.
"Deddy sangat diperlukan untuk menjangkau pengguna media sosial," kata Danhil dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV (14/12/2022).
Danhil mengatakan, TNI membutuhkan sosok yang bisa dijangkau masyarakat melalui media sosial yang selama ini masih belum bisa dipenuhi prajurit organik.
"Selama ini, tidak banyak yang terjangkau oleh prajurit organik, perwira di Kemhan, maupun di TNI," lanjut Danhil.
Deddy Corbuzier dinilai punya kapasitas untuk menggunakan sosial media dan bisa menjangkau masyarakat falam jumlah yang masif.
Kendati begitu, ada beberapa koneskuensi yang harus diterima Deddy Corbuzier setelah mendapat pangkat Letkol Tituler ini seperti kehilangan hak pilihnya di Pemilu dan diadili di Pengadilan Militer jika melanggar peraturan.