Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022) dikutip dari Antara.
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Baca Juga: Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Daftar Lengkap Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan
1. 1 (satu) bundel bukti transfer deposit dan withdraw;
2. 1 (satu) buah flashdisk yang berisi file : a.Hasil download video Youtube dengan judul "TRADING PROFIT 500JT 1 MINGGU, LANGSUNG GIVEAWAY 4 MOTOR !!! GASKEUN IKUTAN SKUYY" dengan link https://youtu.be/t1U0fvZ5QhA beserta screenshot-nya. b.Hasil download video Youtube yang berjudul "TRADING QUOTEX PROFIT 100JT MENGGUNAKAN METODE NYAMBANG NUR NYAMBUNG" dengan link https://youtu.be/6YqEe9jb8mw beserta screenshot-nya. c.Hasil download video Youtube yang berjudul "MODAL TRADING 70JUTA PROFIT 4 MILYAR (KISAH PENGALAMAN TRADING DONI SALMANAN)" dengan link https://youtu.be/UIM6mqxvAhU beserta screenshot-nya. d.Hasil download video Youtube yang berjudul "Titik Balik Doni Salmana! Crazy Rich dengan Modal Awal 280 Ribu!! I Indosiar X 7 Crazy Rich Indone" dengan link https://www.youtube.com/watch?v uNBAUbigbEI beserta screenshot-nya. e.Screenshot tampilan video pada chanel Youtube DONI SALMANAN dengan URL https://youtube.com/e/KINGSALMANAN. f.Screenshot tampilan website quotex dengan url www.quotex-broker.com.id. g.Screenshot tampilan profil group telegram "SIGNAL QUOTEX KINGSALMANAN", "VIP QUOTEX KINGSALMANAN" dan "GROUP CHAT VIP KINGSALMANAN"
3. 1 (satu) bundel print-out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan