Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Juga Bebas dari Kewajiban Bayar Ganti Rugi Korban Rp17 M

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:02 WIB
Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Juga Bebas dari Kewajiban Bayar Ganti Rugi Korban Rp17 M
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Suara.com - Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi telah memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tak hanya itu, Doni Salmanan sebelumnya juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Hakim menganggap bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana.

Menurut hakim, regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas. Oleh karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:51 WIB

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Jabar | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:37 WIB

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:32 WIB

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

| Kamis, 15 Desember 2022 | 12:41 WIB

Tak Jadi Miskin, Hakim Bebaskan Doni Salmanan dari Jerat TPPU

Tak Jadi Miskin, Hakim Bebaskan Doni Salmanan dari Jerat TPPU

| Kamis, 15 Desember 2022 | 12:21 WIB

Terkini

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB