Humas PN Serang Uli Purnama memberikan sentilan keras kepada Nikita Mirzani usai mendorong Mikrofon di Persidangan baru-baru ini.
Uli Purnama menilai, bahwa saat ini Nikita Mirzani mengalami gangguan psikis karena terlalu lama mendekam di penjara.
"Saya masih memaafkan, saya mengimbau terdakwa dan penasihat hukum untuk selalu mengingatkan, karena penasihat hukum bukan hanya memberi nasihat hukum, tapi juga perilaku," katanya, kepada wartawan.
Dia merasa apa yang dilakukan oleh si Nyai itu karena kelewat emosi sudah ditahan dalam waktu yang lama hingga persidangannya pun berlarut-larut.
"Menurut saya mungkin karena dia seorang ibu, seorang perempuan yang sudah terlalu lama mendekam di tahanan, emosinya tinggi, ketika proses persidangan ini kan berlarut-larut, sudah sampai ke-7, ini kan saksi belum ada yang didengar keterangannya," katanya.
Meski begitu, Uli mengaku pihaknya akan mengimbau agar si Nyai tak lagi melakukan aksi yang sama.
"Nggak usah contempt of court dulu tapi kita masih memahami sikapnya seperti itu, saya ingatkan minggu berikut hal-hal ini tidak akan dilakukan, karena menurut saya karena kondisi psikis agak terganggu karena lama di tahanan dan penangguhan penahanan juga ditolak, kemungkinan besar dia luapkan emosi sesaat dan saksi Dito yang diharapkan datang tidak hadir," sebut Uli.
Untuk diketahui, aksi Nikita Mirzani di persidangan saat ini sedang menuai atensi begitu banyak, bagaimana tidak ibu dari tiga orang anak tersebut terlihat emosional ketika menghadiri persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani disebut mendorong mikrofon hingga jatuh dan melemparkan berkas setelah persidangan karena saksi Dito Mahendra dan saksi lainnya ketiga kalinya tak hadir di persidangan menjadi saksi korban.
Baca Juga: Ada Apa dengan Dito Mahendra Kok Mangkir Terus, Takut Hadapi Nikita Mirzani di Persidangan?
Rupanya hal itu bermula ketika mantan kekasih John Hopkins tersebut meminta agar Majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena sakit yang dideritanya.
Lebih lanjut, sahabat Fitri Salhuteru itu mengungkapkan jika dirinya pernah dijanjikan oleh Edwar sebagai jaksa penuntut umum (JPU), janjinya itu soal dirinya akan dibantarkan jika sampai tiga kali Dito Mahendra tak hadir maka permohonannya bisa dikabulkan, namun saya hal itu lagi lagi ditolak.
"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022).
Mendengar pengakuan Nikita Mirzani, lantas hakim pun meminta Jaksa Edwar untuk memberikan pembantaran jika Nikita Mirzani memiliki surat rujukan dari dokter Rutan Serang untuk mengobati sakitnya.
"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.
"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.