Pemprov DKI Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Ini Perbedaan Petasan dan Kembang Api

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:46 WIB
Pemprov DKI Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Ini Perbedaan Petasan dan Kembang Api
Ilustrasi pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru. ([Dok. Pixabay.com])

Tahun 2022 memasuki penghujung tahun. Umumnya warga pun sangat antusias menyambut pergantian tahun dengan melakukan perayaan di malam tahun baru.

Jelang perayaan malam tahun baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuat kebijakan dengan melarang warga menyalakan petasan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan ini demi melindungi keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota.

Pihaknya pun akan melakukan penindakan dengan penyitaan apabila menemukan warga atau pedagang yang masih menjual petasan.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Sementara terkait kembang api, lanjut dia, sepanjang digunakan secara aman, tidak menjadi masalah.

"Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," katanya.

Lantas apa perbedaan petasan dan kembang api? Berikut penjelasannya.

Perbedaan Petasan dan Kembang Api

Petasan atau yang juga dikenal sebagai mercon adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.

Sedangkan kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan.

Petasan dan kembang api adalah dua benda yang berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan.

Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.

Di Indonesia sendiri, petasan memang sudah menjadi hal yang lumrah ditemui terutama saat bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Tahun Baru. Sebagaimana yang diketahui, bahwa petasan dan kembang api sama-sama memiliki potensi untuk merusak dan mengganggu masyarakat sekitar.

Petasan dan kembang api sama-sama bersifat eksplosif (mudah meledak), menghasilkan polusi suara yang bisa memekakkan telinga, bahkan dalam kasus tertentu bisa menyebabkan kebakaran rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI: Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Membahayakan!

Pemprov DKI: Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Membahayakan!

Jakarta | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:34 WIB

Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Berlakukan Car Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Pukul 18.00 WIB

Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Berlakukan Car Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Pukul 18.00 WIB

Jakarta | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:23 WIB

Sambut Libur Nataru, Dinkes DKI Dirikan Posko Vaksinasi di Gereja hingga Terminal Antarkota

Sambut Libur Nataru, Dinkes DKI Dirikan Posko Vaksinasi di Gereja hingga Terminal Antarkota

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran

Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:06 WIB

Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur

Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya

35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Dihantui Rasa Bersalah, Denada Ungkap Pilunya Melahirkan Ressa Sendirian Tanpa Suami

Dihantui Rasa Bersalah, Denada Ungkap Pilunya Melahirkan Ressa Sendirian Tanpa Suami

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung

Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung

Foto | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB