Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:56 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana
Bharada E atau Richard Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). ([Suara.com/Rakha Arlyanto])

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo kembali mempersoalkan status justice collaborator dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, pada perkara ini terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer berstatus justice collaborator. Status ini diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai telah memenuhi syarat.

Status ini pun dipersoalkan tim pengacara Ferdy Sambo. Kali ini kembali disinggung dengan bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang hadir sebagai saksi meringankan.

Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.

"Pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338?" tanya Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mahrus pun menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang LPSK menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.

Mahrus menambahkan, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Sejauh ini, Mahrus mengatakan tersangka pembunuhan tidak bisa mendapatkan status tersebut.

"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Sebelumnya, Febri Diansyah meragukan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku sempat berbohong dengan menyatakan Ferdy Sambo merupakan satu-satunya eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Febri menyampaikan Richard berbohong lewat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui bahwa dia berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Febri lantas mempertanyakan kepantasan Richard dijadikan justice collaborator dalam kasus Brigadir Yosua. Di tambah, kebohongan Richard itu bukan merupakan bagian dari skenario yang sudah dibuat Sambo.

"Persoalannya pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, kalau fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya dan itu juga sudah diakui oleh pak FS (Ferdy Sambo)," imbuh Febri.

Lebih lanjut, Febri menilai Richard sudah tercatat sebagai saksi yang pernah berbohong dan menyampaikan keterangan yang tidak konsisten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:40 WIB

Fakta Persidangan Dukung Eliezer, Pengacara Optimis Ada Peluang Penghapusan Pidana pada Bharada E

Fakta Persidangan Dukung Eliezer, Pengacara Optimis Ada Peluang Penghapusan Pidana pada Bharada E

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:54 WIB

Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi

Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB