moots

Tiga Presiden Dapat Rumah Pemberian Negara, Gus Dur dan Soeharto Memilih Terima Mentahan

Suara Moots Suara.Com
Senin, 26 Desember 2022 | 16:46 WIB
Tiga Presiden Dapat Rumah Pemberian Negara, Gus Dur dan Soeharto Memilih Terima Mentahan
Presiden Jokowi. ((Biro Setpres))

Mendekati masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi fokus pembicaraan khalayak ramai. Kali ini banyak yang mengarah kepada pemberian rumah dari negara yang akan diberikan kepada presiden ke tujuh Republik Indonesia ini.

Meski begitu, sejatinya pemberian rumah kepada mantan presiden ternyata menjadi salah satu aturan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah karena sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diteken Presiden Soeharto pada 18 Desember 1978.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Bey Machmudin mengungkapkan, Jokowi sempat menolak dibangunkan rumah oleh negara. Padahal juga sebelumnya, rencana pembangunan ini sudah dilakukan pada 2017.

Bey pun menjelaskan bahwa penyediaan rumah kepada Kepala Negara dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menolak," ujarnya beberapa waktu lalu.

Tetapi akhirnya, rumah pemberian negara akhirnya berlangsung menjelang dua tahun kepemimpinannya, selesai di tahun 2024 proses. Pengadaan lahannya telah selesai pada Oktober 2022. 

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.

Namun, Bey tidak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Meski begitu, Bey menjelaskan pemberian rumah kepada mantan presiden tersebut sebenarnya sudah tertuang pada aturan perundangan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam pasal tersebut disebut adanya aturan yang mencantumkan bekas presiden dan wakil presiden diberikan rumah dan kendaraan lengkap dengan supirnya.

Baca Juga: Bela Jokowi, Politisi PDIP Nyatakan Presiden Tak Pernah Sebut Dukungan ke Capres Tertentu: Janganlah Bermain Fitnah dan Politik Kotor

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b) disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."

Terkait pengadaan rumah Jokowi di Karanganyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Jokowi dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.

"Kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap juga akan ada perbedaan," ujar Sri di Istana beberapa waktu lalu.

Namun untuk besaran anggaran pengadaan kediaman mantan presiden, Sri Mulyani tidak mengetahuinya dengan pasti. Namun menurutnya, nilainya tidak ada yang kontroversi.

"Aku nggak ingat, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," ujarnya.

Sebelum Jokowi, sebenarnya pemberian rumah tidak hanya diberlakukan kepada Jokowi saja. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk rumah pemberian negara kepada Megawati Soekarnoputri sendiri terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum diberikan negara, rumah yang berada di Jalan Teuku Umar merupakan rumah dinas Megawati ketika menjabat sebagai presiden. Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. 

Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini seluas sekitar 1.500 meter persegi. Rumah SBY tersebut dilengkapi fasilitas mewah. Salah satunya adalah lift yang digunakan untuk naik turun lantai. Ditaksir harga rumah SBY di Kuningan senilai sekitar Rp300 miliar.

Gus Dur [NU.or.Id]
Gus Dur (sumber: NU.or.Id)

Gus Dur Menolak

Sedangkan, presiden yang menolak pemberian rumah hanya dilakukan oleh Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Keputusan Presiden terkait pemberian rumah dari negara kepada Gus Dur dikeluarkan ketika era Presiden Megawati.

Penolakan Gus Dur tersebut mengikuti mantan Presiden Soeharto yang juga meminta hal serupa. Soeharto saat mendapatkan uang Rp 26,6 miliar sebagai pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah Puri Jati Ayu di kawasan sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 1970-an.

Ketentuan dalam pemberian rumah kepada presiden juga diturunkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Tercatat ada dua keppres yang menjadi aturan turunannya, yakni Keppres Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2004.

Pada Keppres tersebut dirinci nilai maksimal rumah yang diberikan kepada presiden. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Keppres Nomor 81 Tahun 2004 yang menuliskan nilai rumah paling tinggi seharga Rp20 miliar.

"Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Namun aturan tersebut kemudian beruaba pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, yang ditekennya pada 2 Juni 2014.

Berbeda dengan Keppres Nomor 81 Tahun 2004, pada Perpres yang ditekan SBY tidak menyebut angka maksimal secara eksplisit. Dalam pasal 4 Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Dalam ayat satu aturan tersebut hanya tertulis anggaran pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden dibebankan kepada negara.

"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."

Kemudian juga ditulis penghitungannya dilakukan merujuk pada pengalian luas tanah dengan nilai tanah, seperti tercantum pada Pasal 4 ayat 2.

"Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara: a) Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik."

Sedangkan untuk penghitungan tersebut kemudian diserahkan kepada Kemenkeu dan diatur dalam Permenkeu.

"Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI