Soal Formula E, Refly Harun Sebut Anies Baswedan Tak Bisa Dipidanakan

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 12:56 WIB
Soal Formula E, Refly Harun Sebut Anies Baswedan Tak Bisa Dipidanakan
Refly Harun (Suara.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menyimpulkan membuktikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, yang menyeret Anies Baswedan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada beberapa kesulitan yang dialami oleh pihaknya. Salah satunya  mengenai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, perkara ini masih di tahap penyidikan.

KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.

"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujarnya pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu.

Namun Refly Harun punya pandangan lain terait kasus yang menyeret Anies Baswedan itu.

Ia mengatakan ada pihak yag ingin Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E Jakarta yang kini tengah ditangani oleh KPK.

Refly Harun memandang, upaya menyeret Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E sudah tak lagi murni untuk penegakan hukum dan keadilan. Tapi sudah digoreng untuk kepentingan politik.

"Tapi sekali lagi ini tetap digoreng, dan apakah Anies tetap jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung pada genuine hukum, tetapi lebih pada yang terkait dengan konstelasi sosial politik, dan ini menyedihkan sesungguhnya," ujar Refly Harun di channel Youtube miliknya, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan argumennya tersebut. Secara Hukum Tata Negara kata Refly, ada perbedaan antara kebijakan dengan tindakan pidana.

Baca Juga: Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini

Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, maka tak bisa langsung dipidanakan. Namun kata dia, kebijakan itu haruslah dikontrol atau dibatalkan.

"Persoalannya adalah, ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya konntol dari DPRD, tanpa ada pembatalan dari mayoritas DPRD dan sebagainya, jangan kemudian suara minoritas kita jadikan patokan. Maka sesungguhnya sudah ada endorsement dari lembaga pengawas untuk kebijakan itu," tegasnya.

Sebelumnya, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. 

Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI