Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Buka-bukaan Sebut Dito Mahendra Lakukan Suap ke Oknum Jaksa

Suara Moots

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:08 WIB
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Buka-bukaan Sebut Dito Mahendra Lakukan Suap ke Oknum Jaksa
Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis histeris usai divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik di PN Serang, Kamis (29/12/2022). ([Tangkapan Layar])

Nikita Mirzani bebas dari penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022) kemarin.

Kekinian, Nikita Mirzani buka-bukaan bahwa kekasih Nindya Ayunda, Dito Mahendra lakukan suap kepada oknum Jaksa, pada kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).

Mendengar putusan tersebut, Niki sontak menangis dan bahagia dengan putusan itu.

Mangkirnya Dito dalam 4 kali persidangan ini memang kerap membuat sang Nyai geram. Konon, menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dito kini tengah berada di Malaysia untuk berobat.

"Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang," bongkar Nikita di persidangan.

Bahkan, Niki juga menduga adanya penyuapa terhadap JPU dari kubu Dito Mahendra.

"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya," lanjut Nikita.

Mendengar pernyataan sang Nyai, Majelis pun memintanya untuk tak asal bicara karena perkataan itu bisa berujung tindak pidana lagi.

baca juga

"Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim," ucap Majelis Hakim.

Jika memang sang Nyai merasa seperti itu, Majelis menyuruhnya untuk melaporkan kasus tersebut dengan sejumlah bukti penguat pernyataannya.

"Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan," sambung hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Menangis Histeris

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Menangis Histeris

Moots | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:17 WIB

Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Semakin Parah, Fitri Salhuteru Semprot Dito Mahendra: Banyak Kejanggalan Kasus Hukum

Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Semakin Parah, Fitri Salhuteru Semprot Dito Mahendra: Banyak Kejanggalan Kasus Hukum

Moots | Senin, 26 Desember 2022 | 21:56 WIB

Ngamuk di Pengadilan Sambil Lempar Berkas, Orang Dekat UAS Sebut Nikita Mirzani Tidak Hormati Proses Hukum

Ngamuk di Pengadilan Sambil Lempar Berkas, Orang Dekat UAS Sebut Nikita Mirzani Tidak Hormati Proses Hukum

Moots | Rabu, 21 Desember 2022 | 08:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×