moots

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Buka-bukaan Sebut Dito Mahendra Lakukan Suap ke Oknum Jaksa

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:08 WIB
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Buka-bukaan Sebut Dito Mahendra Lakukan Suap ke Oknum Jaksa
Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis histeris usai divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik di PN Serang, Kamis (29/12/2022). ([Tangkapan Layar])

Nikita Mirzani bebas dari penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022) kemarin.

Kekinian, Nikita Mirzani buka-bukaan bahwa kekasih Nindya Ayunda, Dito Mahendra lakukan suap kepada oknum Jaksa, pada kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).

Mendengar putusan tersebut, Niki sontak menangis dan bahagia dengan putusan itu.

Mangkirnya Dito dalam 4 kali persidangan ini memang kerap membuat sang Nyai geram. Konon, menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dito kini tengah berada di Malaysia untuk berobat.

"Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang," bongkar Nikita di persidangan.

Bahkan, Niki juga menduga adanya penyuapa terhadap JPU dari kubu Dito Mahendra.

"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya," lanjut Nikita.

Mendengar pernyataan sang Nyai, Majelis pun memintanya untuk tak asal bicara karena perkataan itu bisa berujung tindak pidana lagi.

Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Menangis Histeris

"Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim," ucap Majelis Hakim.

Jika memang sang Nyai merasa seperti itu, Majelis menyuruhnya untuk melaporkan kasus tersebut dengan sejumlah bukti penguat pernyataannya.

"Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan," sambung hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI