Nikita Mirzani bebas dari penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Kekinian, Nikita Mirzani buka-bukaan bahwa kekasih Nindya Ayunda, Dito Mahendra lakukan suap kepada oknum Jaksa, pada kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Mendengar putusan tersebut, Niki sontak menangis dan bahagia dengan putusan itu.
Mangkirnya Dito dalam 4 kali persidangan ini memang kerap membuat sang Nyai geram. Konon, menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dito kini tengah berada di Malaysia untuk berobat.
"Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang," bongkar Nikita di persidangan.
Bahkan, Niki juga menduga adanya penyuapa terhadap JPU dari kubu Dito Mahendra.
"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya," lanjut Nikita.
Mendengar pernyataan sang Nyai, Majelis pun memintanya untuk tak asal bicara karena perkataan itu bisa berujung tindak pidana lagi.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Menangis Histeris
"Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim," ucap Majelis Hakim.
Jika memang sang Nyai merasa seperti itu, Majelis menyuruhnya untuk melaporkan kasus tersebut dengan sejumlah bukti penguat pernyataannya.
"Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan," sambung hakim.