Jangan Mudah Percaya Bujuk Rayu Content Creator, Bisa Jadi Akal Bulus untuk Lakukan Kekerasan Seksual

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:58 WIB
Jangan Mudah Percaya Bujuk Rayu Content Creator, Bisa Jadi Akal Bulus untuk Lakukan Kekerasan Seksual
MD dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). (Antara)

Pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun di Bogor menggunakan modus mengaku sebagai content creator untuk mengelabui korbannya.

Hal tersebut terungkap dari keterangan polisi usau menangkap dua pelaku berinisial MD (19) dan S (19).

Polisi mengungkap, MD dan S mengaku berprofesi sebagai konten kreator ketika pertama kali berkenalan dengan korban di medsos.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membantu mereka menjaga keponakannya yang rewel dengan imbalan Rp 300 ribu.

Bukan pekerjaan yang didapat, korban malah mendapatkan tindak kekerasan seksual dri pelaku. Korban yang masih berstatus anak itu diperkosa secara bergilir oleh pelaku

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial AR menjadi korban kekerasan seksual yag dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Tragisnya, anak perempuan itu ditemukan dalam kondisi lemas dalam semak-semak di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga ia dibuang di tempat itu usai diperkosa secara bergilir oleh pelaku.

Peristiwa itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial. Kemudian, belum lama berkenalan, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2022).

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:43 WIB

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Politisi PKB: Hak Anak Harus Dijamin!

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Politisi PKB: Hak Anak Harus Dijamin!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:34 WIB

Profil Tegar Septian, Kembali Disorot Setelah Mengaku Buah Hatinya Bukan Anak kandungnya

Profil Tegar Septian, Kembali Disorot Setelah Mengaku Buah Hatinya Bukan Anak kandungnya

Entertainment | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Link CCTV Tol Kualanamu-Tebing Tinggi Tanpa Aplikasi, Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman

Link CCTV Tol Kualanamu-Tebing Tinggi Tanpa Aplikasi, Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:15 WIB

Wajah Kusam Sirna, Ini 5 Exfoliating Toner Triple Acid untuk Glow Up!

Wajah Kusam Sirna, Ini 5 Exfoliating Toner Triple Acid untuk Glow Up!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:15 WIB

Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot

Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot

Kaltim | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:14 WIB

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Jamin Keselamatan, Kapolres Bogor Pastikan Sopir Bus Mudik Gratis Bebas Narkoba dan Alkohol

Jamin Keselamatan, Kapolres Bogor Pastikan Sopir Bus Mudik Gratis Bebas Narkoba dan Alkohol

Bogor | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement

Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:10 WIB

Acer Aspire Go 14 : Laptop Tipis Warna Baru, RAM Bisa Upgrade hingga 32GB

Acer Aspire Go 14 : Laptop Tipis Warna Baru, RAM Bisa Upgrade hingga 32GB

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:10 WIB

Cegah Penumpukan Massa saat Malam Takbiran di Jogja, Polresta Siapkan Penyekatan di Titik Ini!

Cegah Penumpukan Massa saat Malam Takbiran di Jogja, Polresta Siapkan Penyekatan di Titik Ini!

Jogja | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07 WIB