Kuat Maruf sempat 'memprotes' jaksa penuntut umum (JPU) yang mencecarnya saat sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini meminta agar JPU bertanya tidak memakai 'jebakan Batman' untuk dirinya.
Mulanya, JPU menanyakan apakah wajar Ferdy Sambo memberikan uang Rp 500 juta pasca tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf pun menjawab bahwa hal itu tidak wajar. Apalagi pemberian uang ratusan juta rupiah itu disertai alasan telah menjaga Putri Candrawathi dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
"Enggak wajar," kata Kuat Ma'ruf.
JPU lantas kembali bertanya terkait apa yang ada di benak Kuat Ma'ruf saat Ferdy Sambo menyodorkan uang Rp 500 juta.
Kuat Ma'ruf pun mengaku heran di tengah permasalahan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo masih bercanda dengan bagi uang Rp 500 juta kepadanya.
"Itu kan setelah kejadian. Saya itu kalau ngomong sama orang sudah enggak pernah nyambung. Jadi pikir saya, ini saya lagi kayak gini kok, masalah kayak gini kok bercanda. Pada saat itu saya pikir bapak (Ferdy Sambo) itu bercanda," ujarnya.
Mendengar hal itu, JPU kembali mencecar lebih jauh kepada Kuat Ma'ruf. Sebab, pemberian uang dilakukan pasca tewasnya Yosua.
"Bercanda karena apa, ini kan ada rangkaian peristiwa," tanya JPU.
"Itu dia, saya kan stres Pak," jawab Kuat Ma'ruf.
Atas jawaban itu, JPU lagi-lagi mencecar Kuat Ma'ruf terkait perasaan terdakwa dengan pemberian uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.
"Coba sekarang setelah Anda memproses, ini kan sudah lama. Setelah Anda memproses rangkaian peristiwa itu, apa sebenarnya yang Anda rasakan, ini uang untuk apa sih?" cecar JPU.
"Saya enggak mudeng waktu itu," ucap Kuat Ma'ruf.
"Iya sekarang, Anda kan sudah memproses, Anda sudah tenang nih," kata JPU.