Pelaku penculik anak di Kota Cilegon, Banten yang belakangan ramai diberitakan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleg Polres Cilegon.
Diketahui, penculikan anak itu terjadi di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Penculikan terjadi Senin, 2 Januari 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku penculikan bernama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT/RW 02/001, Desa Panyandingan Marga Punduh, Kota Pasawaran, Lampung.
"Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," ungkapnya dilansir dari Antara.
Nandar mewanti-wanti terduga pelaku menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelaku.
![Pelaku penculikan anak di Kota Cilegon, Banten. [Instagram/@polres_cilegon]](https://media.suara.com/suara-partners/moots/thumbs/1200x675/2023/01/11/1-pelaku-penculikan-anak-di-kota-cilegon-banten-instagram-at-polres-cilegon.jpg)
"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri di atas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau menghubungi pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” ujar Nandar.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, penculikan atau membawa lari anak di bawah umur sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.