moots

Karirnya Selama 28 Tahun di Polri Terhenti Gegara Kasus Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo: Saya Malu

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 11 Januari 2023 | 14:41 WIB
Karirnya Selama 28 Tahun di Polri Terhenti Gegara Kasus Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo: Saya Malu
Terdakwa Ferdy Sambo. ([ANTARA FOTO/Galih Pradipta])

Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang memintanya untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini," kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi itu. 

Tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

"Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini," tutur Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Ferd Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat orang anaknya.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Sambo pun sempat terdiam sebelum mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Ditanya Hakim Menyesal atau Enggak Tidak Jadi Terima Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Jawaban Kuat Ma'ruf Bikin Pengunjung Sidang Tertawa

"Saya nggak kuat," kata Ferdy Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI