Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan pada sang istri, Venna Melinda, rupanya telah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.
Akibatnya, ibu dari Verrel Bramasta dan Athalla Naufal tersebut mengalami retak di tulang rusuk.
Kondisi itu disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.
Hari ini, Hotman Paris mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Sudah tiga bulan penganiayaan yang dialami Venna, hingga sekarang terjadi kerusakan di tulang rusuknya," ujar Hotman Paris, Kamis (12/1/2023), dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com.
Venna Melinda mengungkap motif Ferry Irawan melakukan KDRT. Menurutnya, Ferry kerap kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Selain ketika marah dan cemburu, ia juga mengungkapkan Ferry juga kerap marah apabila permintaannya tidak dituruti.
"Dia akan memukul Kalau dia marah, cemburu dan apabila permintaannya tak dituruti," ujar Venna Melinda.
Baca Juga: Curahan Hati Ibu Venna Melinda Soal KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan: Lemas Nggak Terima
Kekinian, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain seprai hingga handuk.
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1).
"Sampel darah juga diambil penyidik," sambungnya.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.