Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara Terdakwa Kasus Klitih Minta Polisi Tangkap Pelaku yang Sebenarnya

Suara Moots

Kamis, 12 Januari 2023 | 23:15 WIB
Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara Terdakwa Kasus Klitih Minta Polisi Tangkap Pelaku yang Sebenarnya
Kuasa hukum dua terdakwa kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023) (Antara)

Kuasa hukum terdakwa kasus klitih yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18),  Taufiqurrahman mengaku yakin jika kedua kliennya tidak bersalah.

Untuk itu kedua kliennya tersebut mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, dua terdakwa kasus "klitih" atau kejahatan jalanan itu divonis bersalah atas seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta. 

Keduanya sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, namun ditolak.

"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa ini tidak tahu menahu terkait peristiwa 'klitih' Gedongkining," katanya dikutip dari Antara.

Taufiqurrahman yakin selain tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 itu, baik Ryan maupun Fernandito juga tidak berada di lokasi kejadian.

"Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan," ujar dia.

Karena itu, dalam kasasi tersebut pihaknya meminta kliennya dapat dibebaskan dan penegak hukum dapat menangkap pelaku kejahatan jalanan atau "klitih" yang sebenarnya.

"Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi mereka," kata Taufiqurrahman.

baca juga

Berdasarkan ketentuan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat sudah diserahkan pada 26 Januari 2023.

Di dalam memori kasasi, Taufiqurrahman memastikan bakal menyertakan sejumlah fakta baru.

Menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga bakal disertakan.

"Ada beberapa hal (fakta baru), ada saksi, dan ada juga barang bukti juga nanti, tapi untuk sementara masih kami 'keep' dulu, nanti insyaallah jadi kejutan spesial di 2023," ujar dia.

Ia menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DIY sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan yang terperinci.

"Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar, hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding," kata dia.

Sebelumnya, pada 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis lima terdakwa kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara.

Kelimanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Atas vonis itu, mereka kemudian mengajukan banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi (PT) DIY dalam putusannya menguatkan putusan PN Yogyakarta.

Selain Ryan dan Fernandito, menurut Taufiqurrahman, terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri telah lebih dahulu mengajukan permohonan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kelompok Remaja di Gunungkidul Terlibat Bentrok, Sejumlah Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

Dua Kelompok Remaja di Gunungkidul Terlibat Bentrok, Sejumlah Pelaku Jadi Bulan-bulanan Warga

Jogja | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:18 WIB

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:21 WIB

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:34 WIB

Terkini

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG

Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027

Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:37 WIB