Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Suara Moots | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 17:21 WIB
Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). ([ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra])

Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan ini sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf.

Tuntutan terhadap Ricky Rizal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf

Sebelumnya, JPU juga menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara terhadap Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:46 WIB

Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

| Senin, 16 Januari 2023 | 16:44 WIB

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Terkini

Buku Puisi Sergius Mencari Bacchus: Antara Kesepian, Doa, dan Keberanian

Buku Puisi Sergius Mencari Bacchus: Antara Kesepian, Doa, dan Keberanian

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:00 WIB

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:59 WIB

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:47 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB