Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tahap 1 itu.
Menurutnya, pihaknya menerima berkas untuk diteliti itu dari penyidik Polda Jatim.
Fathur menerangkan, empat jaksa penutut umum ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejati Jatim juga menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya menegaskan, Jumat (3/2/2023).
Fathur mengatakan, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi, ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim sudah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari," pungkasnya.