- Sejumlah warga miskin Jakarta belum menerima bansos pemerintah pusat akibat keterbatasan kuota penerima.
- Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti kekisruhan validitas data penerima bansos.
- Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran.
Suara.com - Sejumlah warga Jakarta yang masuk kelompok miskin masih belum menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat. Padahal, mereka tercatat dalam kelompok desil di bawah lima yang menjadi sasaran penerima bantuan.
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman mengakui masih ada warga dalam kelompok desil di bawah lima yang belum mendapatkan bantuan. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kuota penerima bansos dari pemerintah pusat.
Persoalan tersebut muncul di tengah masa transisi penggunaan data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk memastikan bantuan yang sudah disalurkan tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta kini melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima bansos di lapangan.
“Prioritas adalah pengecekan ground checking langsung terkait penerima Bansos existing di lapangan,” kata Sugih.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelompok desil warga.
Penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah wajib menggunakan data tunggal yang telah ditetapkan.

Data Penerima Bansos Disorot
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya turut menyoroti persoalan validitas data penerima berbagai program bantuan.
Menurut dia, persoalan data tidak hanya menyangkut bansos, tetapi juga program seperti BPJS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Minta tolong sekali, karena kisruhnya luar biasa. Itu ngaco semua datanya,” tegas Astrid.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki juga meminta pemerintah mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antardaerah dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, standar kehidupan warga Jakarta tidak bisa disamakan begitu saja dengan masyarakat di daerah lain.
“Standar kehidupan warga Jakarta itu berbeda dengan standar warga daerah,” katanya.
Karena itu, menurut Subki, penetapan standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
“Jangan dipukul rata,” tandas Subki.