Terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun bui.
Hakim menilai Bharada E layak menyandang status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucapnya.
Alimin menjelaskan, untuk menjadi justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun Bharada E merupakan eksekutor.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
Sehingga, ucap Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer yang melakukan penembakan terhadap Yosua.
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Warganet: Kejujuran Selalu Akan Menang
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Bharada E telah membuat terang perkara ini.
"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Di sisi lain, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.