Hakim: Richard Eliezer Berperan Menembak Yosua, Tapi Bukan Pelaku Utama

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
Hakim: Richard Eliezer Berperan Menembak Yosua, Tapi Bukan Pelaku Utama
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Rabu (15/2/2023). ([ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan])

Terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun bui.

Hakim menilai Bharada E layak menyandang status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucapnya.

Alimin menjelaskan, untuk menjadi justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun Bharada E merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Sehingga, ucap Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer yang melakukan penembakan terhadap Yosua.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Bharada E telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Di sisi lain, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Sulsel | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:58 WIB

Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator

Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:47 WIB

Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB

Terkini

KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka

KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka

Jabar | Rabu, 29 April 2026 | 19:10 WIB

Keraton Solo Kembali Memanas, Aksi Penggembokan Pintu Masuk Kembali Terjadi

Keraton Solo Kembali Memanas, Aksi Penggembokan Pintu Masuk Kembali Terjadi

Surakarta | Rabu, 29 April 2026 | 19:09 WIB

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:07 WIB

Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI

Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 19:05 WIB

Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian

Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB

Tayang Hari Ini! Review The Devil Wears Prada 2: Reuni Trio Ikonik Tapi Konflik Kurang Nendang

Tayang Hari Ini! Review The Devil Wears Prada 2: Reuni Trio Ikonik Tapi Konflik Kurang Nendang

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 19:00 WIB

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih

Bogor | Rabu, 29 April 2026 | 18:56 WIB

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB