Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?

Suara Moots

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:14 WIB
Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?
Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). ([Suara.com/Rakha Arlyanto])

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Lantas kapan Bharada E akan disidang etik?

Terkait ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengetahui kapan sidang etik Bharada E akan digelar.

Sebab, kata Dedi, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (15/2).

Di sisi lain, Dedi meminta semua pihak menghormati dan menghargai putusan majelis hakim mengenai vonis Bharada E yang lebih ringan dari Ferdy Sambo yang divonis pidana mati.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

baca juga

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Bharada E untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran

Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:04 WIB

Hakim: Richard Eliezer Berperan Menembak Yosua, Tapi Bukan Pelaku Utama

Hakim: Richard Eliezer Berperan Menembak Yosua, Tapi Bukan Pelaku Utama

Moots | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Sulsel | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:58 WIB

Terkini

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:06 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi

Dugaan Rp20 Juta Usai Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM dan Bentuk Tim Investigasi

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:58 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Samsung Galaxy M47 5G Coming Soon: Snapdragon Baru, Kamera OIS, dan Baterai Jumbo

Samsung Galaxy M47 5G Coming Soon: Snapdragon Baru, Kamera OIS, dan Baterai Jumbo

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:45 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus

2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:39 WIB