Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak emosional saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu (15/2/2023). Ia menangis terharu saat mendengar divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks anak buah Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim karena status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam suasana yang masih diliputi emosional, Bharada E tampak menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis ditutup.
Ronny pun mengungkap isi pembicaraan Bharada E kepada dirinya.
"Dia peluk saya dan sampaikan, 'bang terima kasih'," kata Ronny menirukan ucapan Bharada E, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Ronny mengungkapkan putusan majelis hakim ini sesusai target dari tim kuasa hukum yakni Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Dia juga menyampaikan harapan Bharada E yang ingin kembali berdinas menjadi anggota Brimob Polri.
"Ini sesuai dengan target Richard Eliezer (divonis) paling ringan dari terdakwa lainnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian dia bisa kembali berdinas dan bekerja, harapannya juga seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Setia Menanti Kebebasan Kekasih, Publik Ikut Nyesek: Richard Beruntung
"Tadi sebelum persidangan (juga) sudah disampaikan, tidak muluk-muluk, Richard Eliezer akan ikhlas dengan putusan majelis hakim," sambungnya.
Ronny menambahkan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E sekaligus mewakili rasa keadilan bagi orang kecil.
"Kami terharu tadi terkait dengan putusan majelis hakim. Proses ini kan cukup panjang, melelahkan, menguras energi banyak orang."
"Dan ketika putusan pengadilan dari majelis hakim, kami berterima kasih, sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini terbukti."
"Proses persidangan hari ini mewakili rasa keadilan bagi orang kecil," pungkas Ronny.