moots

Fakta Jeep Rubicon yang Ditunggangi Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Rafael Alun: Pakai Pelat Palsu hingga Belum Bayar Pajak

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:55 WIB
Fakta Jeep Rubicon yang Ditunggangi Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Rafael Alun: Pakai Pelat Palsu hingga Belum Bayar Pajak
Mobil Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Satrio saat aniaya anak pengurus pusat GP Ansor. ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Sosok pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kekinian tengah jadi sorotan publik. Hal ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio, terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David (17).

Penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan rumah rekan korban berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy datang menunggangi mobil Jeep Wrangler Rubicon warna hitam bersama tiga rekannya.

Dipantau dari situs Samsat PKB Jakarta, mobil yang dikemudikan Mario Dandy merupakan Jeep Wrangler lansiran 2013 dengan kapasitas mesin 3.600 cc V6.

Mesin tersebut mampu melepas tenaga maksimum 258 hp pada 6.400 rpm dengan torsi maksimum 353 Nm di 4.800 rpm.

Tenaga dan torsi itu disalurkan ke semua roda melalui transmisi otomatis lima percepatan.

Mobil Jepp Rubicon 2013 milik Mario Dandy di pasaran memiliki harga jual kisaran Rp 800 jutaan. Sedangkan harga barunya mencapai Rp 1,73 miliar.

Polisi mengungkapkan Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy yang turut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara penganiayaan ini, memakai pelat nomor palsu.

Saat peristiwa berlangsung, mobil tersebut memakai pelat nomor B 120 DEN. Sedangkan aslinya adalah B 2571 PBP.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pejabat Pajak Rafael Alun Harus Diperiksa Buntut Gaya Hedonis Mario Dandy

Dikutip dari laman Samsat Jakarta, pajak tahunan mobil Rubicon Mario Dandy mencapai Rp 6.678.000.

Sedangkan, status mobil ini tertulis "Masa Pajak Habis", jatuh tempo pajak yakni pada 4 Februari 2023. Sedangkan masa berlaku STNK hingga 4 Februari 2026.

Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor, harus diproses hukum. 

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (24/2/2023).

Mahfud juga berpandangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo harus diperiksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI