Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpandangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo harus diperiksa.
Hal ini buntut dari gaya hidup hedonis anak dari Rafael Alun, Mario Dandy Satrio yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (24/2/2023).
Mahfud juga menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, David (17), harus diproses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud.
Dia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana. Bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Sebelumnya, dalam video yang beredar, Kamis (23/2/2023) kemarin, Rafael Alun telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Dia juga mengaku siap diperiksa terkait harta kekayaan Rp 56,1 miliar yang dimilikinya.
Harta Rafael menuai sorotan publik karena jumlahnya yang fantastis dibanding pejabat pajak lainnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Berikut pernyataan lengkap Rafael Alun Trisambodo:
Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam.
Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David. Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki.
Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.