Apes! Ayah Kena Copot Jadi Pejabat DJP, Mario Dandy Dipecat Dari Universitas Prasetya Mulya

Bangun Santoso

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:40 WIB
Apes! Ayah Kena Copot Jadi Pejabat DJP, Mario Dandy Dipecat Dari Universitas Prasetya Mulya
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]

Suara.com - Universitas Prasetiya Mulya memutuskan memecat atau mengeluarkan Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

baca juga

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Akun Baru Instagram Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Yang Diduga 'Hasut' Pacarnya Aniaya David

Ini Akun Baru Instagram Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Yang Diduga 'Hasut' Pacarnya Aniaya David

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:18 WIB

Buntut Panjang Aksi Keji Mario Dandy: Di-DO dari Kampus dan Jabatan Ayah Dicopot

Buntut Panjang Aksi Keji Mario Dandy: Di-DO dari Kampus dan Jabatan Ayah Dicopot

Mamagini | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:34 WIB

Reaksi Mahfud MD Atas Kasus Mario Dandy: Tak Ada Kata Damai, Singgung Ada Transaksi Janggal

Reaksi Mahfud MD Atas Kasus Mario Dandy: Tak Ada Kata Damai, Singgung Ada Transaksi Janggal

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:23 WIB

Viral Video Anak Pejabat Pajak Siksa Kader NU, Netizen Sebut Psikopat

Viral Video Anak Pejabat Pajak Siksa Kader NU, Netizen Sebut Psikopat

Moots | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:20 WIB

Jangan Ditonton! Video Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Bisa Bikin Trauma dan Depresi

Jangan Ditonton! Video Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Bisa Bikin Trauma dan Depresi

Lifestyle | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:16 WIB

'Nggak Takut Gue Anak Orang Mati!' Entengnya Mulut Mario Dandy Saat Menyiksa David

'Nggak Takut Gue Anak Orang Mati!' Entengnya Mulut Mario Dandy Saat Menyiksa David

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:16 WIB

Ragam Hasutan yang Bikin Mario Dandy 'Kesetanan' Hajar David sampai Koma

Ragam Hasutan yang Bikin Mario Dandy 'Kesetanan' Hajar David sampai Koma

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

×