Polisi mengungkapkan motif anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20), memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun demikian, Nurma belum merinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai Mario Dandy di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil Jeep Rubicon itu semula menggunakan B 120 DEN. Padahal aslinya bernomor B 2571 PBP.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (22/2).
Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Tersangka Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara kondisi korban penganiayaan, David (17), sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan teman anak pejabat pajak tersebut, yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.