Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17), dikeluarkan dari kampusnya di Universitas Prasetiya Mulya.
Keputusan itu disampaikan Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata dia.
Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Terungkap, pelat nomor polisi mobil yang dikemudikan Mario Dandy diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kondisi korban sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.