Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:15 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor. ([Antara])

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17), dikeluarkan dari kampusnya di Universitas Prasetiya Mulya.

Keputusan itu disampaikan Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata dia.

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Terungkap, pelat nomor polisi mobil yang dikemudikan Mario Dandy diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19)  teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa yang Terjadi Usai Ayah Mario Dandy Dicopot dari Ditjen Pajak?

Apa yang Terjadi Usai Ayah Mario Dandy Dicopot dari Ditjen Pajak?

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:06 WIB

Sebut Mayoritas Pegawai Kemenkeu Jujur, Menkeu: Jangan Sampai Satu Tinta Rusak Susu Sebelanga

Sebut Mayoritas Pegawai Kemenkeu Jujur, Menkeu: Jangan Sampai Satu Tinta Rusak Susu Sebelanga

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:06 WIB

Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Dikeluarkan dari Kampus

Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Dikeluarkan dari Kampus

Sumut | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:04 WIB

Terkini

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:39 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:28 WIB

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:24 WIB

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:00 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB