Terima Laporan Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus

Suara Moots

Senin, 06 Maret 2023 | 13:58 WIB
Terima Laporan Kontroversi Putusan Penundaan Pemilu, KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024. ([ANTARA])

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini terkait laporan dari tim koalisi untuk Pemilu Bersih mengenai putusan penundaan pemilu.

Dalam laporan itu diduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim PN Jakpus terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

"Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (6/3/2023).

Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya akan terus mengawasi terkait dengan upaya hukum baik banding maupun kasasi.

"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.

Karena itu, katanya lagi, KY juga meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.

Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata bersama anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

baca juga

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan itu, PN Jakpus dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda

Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 13:51 WIB

Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!

Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 13:43 WIB

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

News | Senin, 06 Maret 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:49 WIB

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:44 WIB

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:33 WIB

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:25 WIB

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:21 WIB

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:07 WIB

Jepang Kejutkan Brasil! Gol Indah Kaishu Sano Bawa Samurai Biru Unggul

Jepang Kejutkan Brasil! Gol Indah Kaishu Sano Bawa Samurai Biru Unggul

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 00:50 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kaltim | Senin, 29 Juni 2026 | 23:20 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

Jatim | Senin, 29 Juni 2026 | 23:16 WIB

×