Tagar Sri Mulyani Mundur menjadi trending topic di jejaring media sosial Twitter pada Jumat (10/3/2023). Dari pantauan, tagar #SriMulyaniMundur tersebut didominasi oleh publik yang ingin Menteri Keuangan itu mundur dari jabatannya.
Penyebabnya adalah adanya dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani yakni di lingkungan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
Di antara ribuan cuitan netizen, beredar sebuah video dengan narasi "Breaking News: Bu Sri Mulyani mundur!!!".
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @HSK_Kwan. Dari video terlihat Sri Mulyani mengenakan baju putih. Kemudian terlihat Sri Mulyani berjalan mundur.
Dari penelusuran, Sri Mulyani yang digambarkan mundur di video tersebut benar apa adanya. Namun bukan mundur dari jabatan Menteri Keuangan, yakni berjalan mundur.
Tapi, ada yang janggal dari video Sri Mulyani Mundur tersebut. Hal tu terlihat dari detik awal video diputar saat Menkeu Sri Mulyani mengakhiri sebuah pidato hingga paling akhir saat ia melangkah.
Nampak jelas, ia melangkahkan kakinya mundur dan video ini merupakan hasil editan.
Lantaran video aslinya adalah, Sri Mulyani yang juga membawa tas itu berjalan maju. Hal itu juga diketahui dari salah seorang yang juga nampak di video tersebut juga berjalan mundur.
Hingga saat ini Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan tak pernah memberikan pernyataan bakal mundur dari jabatannya.
Terkait isu transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani pun telah menyampaikan pernyataan.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Sri Mulyani, Kamis (10/3/2023) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan baru hari ini menerima surat dari PPATK mengenai transaksi.
"Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan," katanya.
Terkait dengan surat dari PPATK sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi.
Ia menyebutkan dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
"Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan," katanya.