LPSK Tolak Permohonan AG, Muannas Alaidid: Tepat, Saat David Dipersekusi Dia Asyik Merokok

Suara Moots

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:14 WIB
LPSK Tolak Permohonan AG, Muannas Alaidid: Tepat, Saat David Dipersekusi Dia Asyik Merokok
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo cs. ([Suara.com/Alfian Winnato])

Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid menilai keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah tepat.

Muannas menilai, saat David dianiaya tak ada upaya yang dilakukan AG untuk menghentikan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Pernyataan itu ditulis Muannas di akun Twitter menanggapi pemberitaan mengenai permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK.

"LPSK tepat, saat David dipersekusi push up & sikap tobat dia asyik merokok," tulis @muannas_alaidid.

"Saat David dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung," sambungnya.

Muannas menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terhenti berkat teriakan dari kliennya agar aksi brutal tersebut dihentikan.

"Untung ketahuan N (jika tidak) pasti mereka tak hentikan/tolong David, jangan playing victim minta perlindungan," cuit Muannas.

LPSK menolak permohonan perlindungan AG lantaran lantaran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).

baca juga

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. 

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Mario Dandy, Rekomendasikan ke Kemen PPPA dan KPAI

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Mario Dandy, Rekomendasikan ke Kemen PPPA dan KPAI

Moots | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB

Rafael Alun Ogah  Jenguk Mario Dandy di Penjara, Malah Sibuk Nengokin 'Harta Karun' Deposit Box

Rafael Alun Ogah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Malah Sibuk Nengokin 'Harta Karun' Deposit Box

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:22 WIB

David Ozora Semakin Pulih, Kak Seto Masih Saja Dibully: Urusin Aja Your Little Pony

David Ozora Semakin Pulih, Kak Seto Masih Saja Dibully: Urusin Aja Your Little Pony

Your Say | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:24 WIB

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

×