Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid menilai keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah tepat.
Muannas menilai, saat David dianiaya tak ada upaya yang dilakukan AG untuk menghentikan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Pernyataan itu ditulis Muannas di akun Twitter menanggapi pemberitaan mengenai permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK.
"LPSK tepat, saat David dipersekusi push up & sikap tobat dia asyik merokok," tulis @muannas_alaidid.
"Saat David dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung," sambungnya.
Muannas menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terhenti berkat teriakan dari kliennya agar aksi brutal tersebut dihentikan.
"Untung ketahuan N (jika tidak) pasti mereka tak hentikan/tolong David, jangan playing victim minta perlindungan," cuit Muannas.
LPSK menolak permohonan perlindungan AG lantaran lantaran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Detik-detik Mario Dandy Selebrasi SIU Cristiano Ronaldo Usai Tendang Kepala David
Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.
Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.
Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.