moots

Belum Sepekan Surat Edaran Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama Disebar, Puan Maharani Muncul di Bukber Krisdayanti

Suara Moots Suara.Com
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:33 WIB
Belum Sepekan Surat Edaran Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama Disebar, Puan Maharani Muncul di Bukber Krisdayanti
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani. ([Dok: DPR])

Presiden Jokowi beberapa hari lalu menyebar Surat edaran pejabat dilarang buka puasa bersama alias bukber pada 21 Maret 2023 lalu.

Di tengah larangan pejabat negara menggelar buka bersama, Anggota DPR RI Krisdayanti tetap menggelar buka puasa bersama bertepatan dengan acara perayaan ulang tahun ke-48 pada Jumat (24/3/2023) kemarin.

Agenda buka puasa bersama Krisdayanti itu bahkan dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya seperti Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Alhamdulillah, saya masih diberikan nikmat untuk mensyukuri bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadan sama keluarga dan teman. Apalagi teman-teman  dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu luar biasa, jadi senang," kata Krisdayanti dikutip dari kanal YouTube Was Was, Sabtu (24/3/2023).

Ibunda Aurel Hermansyah itu menganggap acara buka puasa bersama yang digelarnya tidak melanggar perintah Presiden Jokowi.

Menurutnya, acara buka puasa bersama yang digelar Krisdayanti berbeda dengan larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara.

Kridayanti menyebut acaranya tidak digelar secara besar-besaran dan hanya sebagai ungkapan syukur atas pencapaian umurny.

"Saya cuma kumpul keluarga, tidak mengumbar kemewahan dan yang lain-lain. Lebih kepada menikmati rasa syukur saja," ungkap Krisdayanti.

Perempuan yang akrab disapa KD pun merasa acara yang diselenggarakan masih dalam taraf sederhana sesuai himbauan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bu Mega dan Puan Maharani Terciduk Main Judi Slot

"Kami sederhana, buka puasanya juga sederhana. Tidak ada huru-hara atau lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar, lebih ke perayaan ulang tahun saja," tutur Krisdayanti.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah pada 21 Maret 2023. 

Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyebut proses transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi jadi penyebab utama diterbitkannya larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Sorotan terhadap gaya hidup mewah pejabat juga jadi pertimbangan lain Presiden Joko Widodo menerbitkan larangan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI